LANGKAT-KPU Langkat menetapkan jumlah dana kampanye bagi
pasangan calon bupati Langkat maksimal sebesar Rp 6,8 miliar. Dana tersebut
berasal dari sumbangan masyarakat, badan, pribadi dan pasangan calon.
Komisioner KPU Langkat, Sopian Sitepu mengatakan dana
kampanye milik paslon akan dibuat dalam rekening khusus. Selain uang, sumbangan
juga berbentuk barang dan jasa.
"Sumua sumbangan masuk dalam rekening khusus,"
katanya pada rapat kerja teknis pengawasan dan kampanye pilkada 2018 yang
digelar Panwaslih Langkat, Kamis (3/5/2018).
Menurut komisioner bidang hukum tersebut, hingga saat
ini, pasangan calon bupati Langkat nomer urut satu, Terbit Rencana
Peranginangin-Syah Afandin memiliki dana kampanye sebesar Rp 1,6 miliar dan
pasangan nomer dua, Rudi Hartono Bangun-Budiono sebesar Rp 800 juta.
Dia mengatakan ada persyaratan umum yang wajib dipatuhi
para calon bupati Langkat untuk mempersiapkan dana kampanye. Penyumbang dana
harus menyebutkan identitas dan dana tersebut.
Selain itu, sesuai dengan PKPU, Laporan Penerimaan dan
Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan satu hari setelah kampanye
usai pada 23 Juni mendatang.
Dia mewanti-wanti pasangan calon untuk mencatat semua
penggunaan dana kampanye, karena selain mereka akan menggunakan jasa akuntan
publik, calon yang menyalahgunakan dana kampaye terancam dianulir
kepesertaannya pada pilkada Langkat.
"Pasangan calon yang terbukti menyalahgunakan dana
kampanye akan didiskualifikasi," katanya
Ketua Panwaslih Kabupaten Langkat, Aidil Fitri mengatakan
tepat kerja teknis yang dihadiri 23 Panwascam di Kabupaten Langkat bertujuan
Panwascam bisa memantau dana kampanye pasangan pada tahapan kampanye. (lkt-1)