Dana Kampanye Bupati Langkat Maksimal Rp6,8 M

Sebarkan:




LANGKAT-KPU Langkat menetapkan jumlah dana kampanye bagi pasangan calon bupati Langkat maksimal sebesar Rp 6,8 miliar. Dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat, badan, pribadi dan pasangan calon.

Komisioner KPU Langkat, Sopian Sitepu mengatakan dana kampanye milik paslon akan dibuat dalam rekening khusus. Selain uang, sumbangan juga berbentuk barang dan jasa.

"Sumua sumbangan masuk dalam rekening khusus," katanya pada rapat kerja teknis pengawasan dan kampanye pilkada 2018 yang digelar Panwaslih Langkat, Kamis (3/5/2018).

Menurut komisioner bidang hukum tersebut, hingga saat ini, pasangan calon bupati Langkat nomer urut satu, Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin memiliki dana kampanye sebesar Rp 1,6 miliar dan pasangan nomer dua, Rudi Hartono Bangun-Budiono sebesar Rp 800 juta.

Dia mengatakan ada persyaratan umum yang wajib dipatuhi para calon bupati Langkat untuk mempersiapkan dana kampanye. Penyumbang dana harus menyebutkan identitas dan dana tersebut.

Selain itu, sesuai dengan PKPU, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan satu hari setelah kampanye usai pada 23 Juni mendatang.

Dia mewanti-wanti pasangan calon untuk mencatat semua penggunaan dana kampanye, karena selain mereka akan menggunakan jasa akuntan publik, calon yang menyalahgunakan dana kampaye terancam dianulir kepesertaannya pada pilkada Langkat.

"Pasangan calon yang terbukti menyalahgunakan dana kampanye akan didiskualifikasi," katanya

Ketua Panwaslih Kabupaten Langkat, Aidil Fitri mengatakan tepat kerja teknis yang dihadiri 23 Panwascam di Kabupaten Langkat bertujuan Panwascam bisa memantau dana kampanye pasangan pada tahapan kampanye. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini