Bulan Ramadhan, Bupati Paluta Tetapkan Jam Kerja ASN

Sebarkan:
Ilustrasi ASN

Selama bulan suci Ramadhan 1439 H tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan jam kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Paluta.

Jam kerja bagi ASN mengalami perubahan, hal itu terlihat dari isi surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap.

Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Burhan Harahap SH mengatakan bahwa penetapan jadwal kerja bagi seluruh ASN di Pemkab Paluta ini sesuai dengan surat edaran dari Bupati Paluta Nomor: 2288 Tahun 2018 tentang Penetapan jam kerja ASN Pemkab Paluta selama Bulan Ramadan 1439 H.

"Sesuai dengan surat edaran Bupati Paluta, maka jam kerja ASN mengalami perubahan," katanya, Selasa (22/5/2018). 

Penyesuaian jam kerja bertujuan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Paluta yang beragama muslim lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan ibadah puasa, waktu jam kerja pun tidak terlalu mengalami perubahan yang sangat jauh sebab waktu untuk istirahat siang lebih singkat.

Lanjut Burhan, didalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Paluta disebutkan bahwa selama bulan suci Ramadan 1439 H diimbau agar menyesuaikan perubahan jadwal di instansi ataupun unit kerja masing-masing sesuai dengan yang tertera di dalam surat edaran.

Adapun perubahan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Paluta sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan Bupati Paluta bagi seluruh OPD Pemkab Paluta, yakni bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis jam masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.15-13.15 WIB.

Sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin hingga Kamis waktu, jam masuk kerja dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini