BKD Binjai Akan Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Netralitas ASN

Sebarkan:

Dirjen Otodo Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsojo, menyatakan sudah 219 ASN diberhentikan sementara di seluruh Indonesia terkait netralitas dalam Pilkada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan sampai saat ini belum ada ASN di Kota Binjai diberhentikan sementara dan diberikan surat teguran terkait netralitas dalam Pilkada.

"Tidak ada Pegawai di Kota Binjai yang kami berhentikan sementara dan kami berikan surat teguran sampai sejauh ini," katanya.

Amir Hamzah juga menambahkan akan memanggil ASN jika nantinya ada laporan oknum pegawai yang menggunakan baju kontestan dan ikut dalam kampanye.

"Bagi ASN yang terlibat dalam kampanye dan memakai baju kontestan salah satu calon akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan menelusuri sejauh mana keterlibatan ASN tersebut," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, untuk mengantisipasi ASN menggunakan baju kontestan dan ikut dalam kampanye, pihaknya akan menyusun surat Edaran Walikota Binjai terkait peningkatan netralitas PNS.

"Untuk mengantisipasi ASN menggunakan baju kontestan dan ikut dalam kampanye BKD sedang menyusun surat edaran Walikota terkait peningkatan netralitas PNS dan apabila ini dilanggar, kami akan menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan PP 11 Tahun 2017," tegasnya.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini