JOIN saat mendeklarasikan diri di Jakarta tahun lalu |
Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja di
Surabaya, JOIN (Jurnalis Online
Indinesia) mengutuk keras tindakan biadab para pelaku. Sebab, terorisme adalah
kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama apapun.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Jurnalis Online
Indonesia (JOIN) Bhudi Chandra yang didampingi Sekjen, Julhan Sifadi. Guna
menyiasati agar aksi teror tidak berdampak meluas, organisasi jurnalis baru yang
sudah berdiri di hampir seluruh provinsi di Indonesia ini membuat aturan main
kepada anggota yang sudah bergabung.
“Berita online ini kan benar-benar menembus ruang dan
batas, sehingga perlu dibuat batasan-batasannya, demi kepentingan negara
kesatuan republik Indonesia,” ujar Bhudi Chandra yang juga acap disapa Bang
Ichan itu.
Melalui organisasi, Ichan meminta dan menghimbau agar
seluruh jurnalis online Indinesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik
dan kode etik JOIN dalam memberitakan peristiwa teror bom di Surabaya.
“Kita minta agar anggota JOIN tidak menampilkan secara
jelas gambar korban yang terluka dan
berdarah dari korban tragedi bom. Selalulah melakukan check dan re-chek setiap informasi terkait
teror bom secara benar sebelum dipublikasi,” katanya.
Selain itu, pihaknya di DPP juga menginstruksikan agar
seluruh anggota tidak ikut menyebarkan dan membagikan gambar atau video korban
teror bom di media sosial atau applikasi percakapan, guna menghormati kerabat
dan keluarga korban.
“Jurnalis online harus tetap memberitakan, mendorong dan
mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas. Jurnalis
Online harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan
harapan rasa aman dan teang serta tidak menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat,”
pungkasnya.(join)