Beritakan Aksi Bom Gereja, Jurnalis Anggota JOIN Harus Ikuti Aturan Main

Sebarkan:
JOIN saat mendeklarasikan diri di Jakarta tahun lalu




Menyikapi peristiwa pengeboman di Gereja di Surabaya,  JOIN (Jurnalis Online Indinesia) mengutuk keras tindakan biadab para pelaku. Sebab, terorisme adalah kejahatan luar biasa dan tidak dibenarkan oleh agama apapun.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bhudi Chandra yang didampingi Sekjen, Julhan Sifadi. Guna menyiasati agar aksi teror tidak berdampak meluas, organisasi jurnalis baru yang sudah berdiri di hampir seluruh provinsi di Indonesia ini membuat aturan main kepada anggota yang sudah bergabung.

“Berita online ini kan benar-benar menembus ruang dan batas, sehingga perlu dibuat batasan-batasannya, demi kepentingan negara kesatuan republik Indonesia,” ujar Bhudi Chandra yang juga acap disapa Bang Ichan itu.

Melalui organisasi, Ichan meminta dan menghimbau agar seluruh jurnalis online Indinesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode etik JOIN dalam memberitakan peristiwa teror bom di Surabaya.

“Kita minta agar anggota JOIN tidak menampilkan secara jelas gambar korban yang terluka dan  berdarah dari korban tragedi bom. Selalulah melakukan  check dan re-chek setiap informasi terkait teror bom secara benar sebelum dipublikasi,” katanya.

Selain itu, pihaknya di DPP juga menginstruksikan agar seluruh anggota tidak ikut menyebarkan dan membagikan gambar atau video korban teror bom di media sosial atau applikasi percakapan, guna menghormati kerabat dan keluarga korban.

“Jurnalis online harus tetap memberitakan, mendorong dan mendukung aparat kepolisian menangani kasus ini secara menyeluruh dan tuntas. Jurnalis Online harus ikut serta menjaga stabilitas nasional, dengan terus menumbuhkan harapan rasa aman dan teang serta tidak menimbulkan rasa ketakutan di masyarakat,” pungkasnya.(join)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini