Bawa 21 Kg Ganja, Warga Aceh Diamankan Polres Deliserdang

Sebarkan:

Bawa ganja kering siap edar seberat 21 Kg didalam bus antar provinsi, Sabarullah alias Lalah (35) warga Dusun Makmur, Desa Rawang Itek, Kabupaten Aceh Utara diamankan personil Sat Reskrim Polres Deliserdang dari Terminal Lubuk Pakam, Minggu (27/5/2018) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika bus penumpang antar propinsi yang datang dari Aceh tujuan Pekan Baru disebut-sebut ada membawa narkoba jenis ganja.

Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menghentikan bus tersebut saat masuk ke Terminal Lubuk Pakam.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam bus, seorang pria yang ciri-ciri nya seperti diinformasikan masyarakat langsung diamankan.

Satu bungkusan plastik kresek warna merah jambu berisi 21 bal diduga ganja langsung diamankan.

Menurut pria itu, ganja tersebut diterimanya dari Caha (lidik) di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara sehari lalu. Rencananya barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Sorek, Pekan Baru dengan upah Rp400ribu per bal nya.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Jama Purba membenarkan dan mengatakan masih dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku masih kita periksa, kita masih melakukan pengembangan," ungkap Jama Purba. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini