Baliho Paslon 3 Belum Dipasang KPU Langkat

Sebarkan:

Jelang Pemilihan Kepala Daerah tingkat Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di setiap lokasi hanya terpasang dua pasangan calon.

Seharusnya ada tiga APK milik masing-masing pasangan calon Bupati Langkat secara resmi yang ditetapkan KPU Langkat. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Agus Arifin saat dikonfirmasi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya memang belum bisa memasang APK yang diperuntukkan ke paslon nomor 3, Sulistianto-Heriansyah.

Dijelaskan Agus Arifin, keadaan ini menyusul karena sempat tertundanya pencalonan Paslon ini, yang harus melalui PT TUN dan akhirnya dimenangkan Mahkamah Agung RI.

Selain itu, APK Paslon nomor 3 belum dipasang karena masalah desain dan materi kampanye yang ingin disampaikan.

Pasca rakor dengan paslon, saat ini pihak tim mau pun Paslon nomor 3 belum menyerahkan desain dan materi untuk APK.

"Terkait APK itu memang sampai sejauh ini pengadaannya dari KPU Langkat memang belum ada. Saat ini kita lagi koordinasi terus dengan pasangan calonnya untuk membuat desainnya. Materinya dari paslon, seperti apa gambarnya. Kalau ukuran, jumlahnya, ada ketentuannya. Kemarin sudah rakor. Jadi mereka lagi membuat desainnya," jelas Agus Arifin, Jumat (18/5/2018).

Terlambatnya pemasangan APK paslon nomor 3 ini jelas merugikan pihak terkait, pasalnya APK dua paslon lainnya, yakni milik Paslon nomor 1 Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandi dan Paslon nomor 2 Rudi Hartono Bangun-Budiono sudah jauh lebih dahulu terpasang dan dikenal masyarakat.

"Ya kita usahakan secepatnya. Tergantung paslon juga. Kalau cepat mereka buat ya segera kita adakan APK nya. Dari KPU pemasangan APK nya di setiap desa-desa dan seluruh kecamatan ada. Kita berusaha semaksimal mungkin memfasilitasi Paslon bersangkutan," ujar Agus Arifin.

Pihak Paslon Sulistianto beberapa kali dihubungi belum dapat memberi komentar terkait hal ini. Meski berupaya mengkonfirmasi dari pihak keluarga, namun belum mendapat balasan. 

Diketahui, KPU juga sebelumnya telah gagal menggelar debat publik yang direncanakan berlangsung pada tanggal 13 Mei 2018.

Ketua KPU menjelaskan bahwa hak ini masih berkaitan dengan adanya sengketa pihak bapaslon yang belum selesai.

"Dalam waktu dekat rencana mau debat publik. Tanggalnya rencananya di Pleno besok untuk menetapkan tanggal. Kemarin dijadwalkan tangal 13 tertunda karena nyesuaikan jadwalnya," ungkap Agus Arifin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat telah menggelar rapat pleno terbuka, pengumuman, penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasanagan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat nomor 3.

Hal ini digelar pasca adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun Paslon yang ditetapkan sebagai kandidat perseorangan (Sulistianto-Heriansyah) pada sidang Faktual KPU dikalahkan, dan maju ke sidang Penyelesaian Sengketa Musyawarah dengan Panwaslu Kabupaten Langkat Paslon ini ditolak atas semua tuntutan. Dan seterus maju ke PTUN dengan hasil menang di MA.

Penetapan Sulistianto dan Hariansyah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sesuai naskah putusan KPU Langkat No. 106/PL.03.3-KPT/1205/KPU-AB/V/2018 dan penandatanganan lampiran Berita Acara penetapan urut resmi Paslon dan penyerahan keputusan KPU Kab. Langkat No.106/PL.03.3-KPT/1205/KPU-AB/AV/2018 tentang perubahan atas KPU Kabupaten Langkat No. 29/PL.03.3-kpt/1205/KPU-KAab/II/2018 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Langkat sebagai peserta pemiliha tahun 2018 dan keputusan KPU Kab. Langkat No. 107/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tentang penetapan no urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Drs. Sulistianto, M, Si dan Hariansyah, S.Ag tahun 2018. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini