Dua nelayan ditangkap mencuri 3 tabung gas milik Abdul Karim Syahrial Lubis (46) warga Jalan Pulau Sinabung, Kecamatan Medan Belawan.
Kedua tersangka, Diki Gunawan alias Gebo (20) warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan dan M Nur lias Nindo (28) warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (4/5/2018).
Informasi diperoleh menyebutkan, pencurian tabung gas milik korban terjadi pada Kamis (3/5/2018). Karena korban sering kehilangan tabung gas maka melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor : LP/154 /V /2018 / SU / SPKT Pelabuhan Belawan, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, identitas kedua tersangka diketahui.
Dari keterangan, salah satu tersangka, M Nur baru saja pulang melaut, polisi langsung menangkapnya. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap temannya, Diki. Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
"Kedua tersangka sudah kita amankan, mereka sudah sering melakukan pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama.
Dikatakan perwira berpangkat tiga balok emas ini, kedua tersangka dijerat pasar 363 KUHP. "Mereka diancam penjara diatas 5 tahun penjara," terang Yayang. (mu-1)