Wanita Berprofesi Jurtul Togel Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:


Seorang ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial SD alias Dewi (33) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat sedang menunggu pemesan judi Togel dirumahnya di Dusun III, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh wartawan, sebelumnya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pemainan jenis judi togel di Desa Penggalangan.

Atas informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Untuk melakukan penangkapan. Berbekal informasi yang ada, Tim Opsnal Polres Sergai melakukan penyelidikan dan melihat tersangka Dewi sedang mengetik Hp, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk samsung berisikan nomor tebakan angka, lembaran kertas berisikan tebakan angka, 1 buku tafsir mimpi dan uang tunai Rp.330 ribu.

Kepada petugas, IRT ini mengaku sudah 4 bulan lamanya melakoni profesi sebagai Juru Tulis (Jurtul) Togel dan mendapat omset ratusan ribu dengan bagi hasil 20 persen.

"Sudah empat bulan pak jadi jurtul pak, biasa orang pesan lewat Hp aja pak,” ucap Dewi.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani membenarkan penangkapan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi jebagai juru tulis (Jurtul) Togel.

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Rahmadani.(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini