Walikota Gunungsitoli Lantik 82 Orang PNS

Sebarkan:



Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan Pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV sesuai dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor: 800 – 148 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor: 800 – 149 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Sebanyak 82 orang Pegawai Negeri Sipil diangkat, diberhentikan dan dipindahkan dalam JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas serta 11 orang pada Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli Rabu (25/4/2018).

Pada arahan dan bimbingan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari manajemen kelembagaan, yang secara umum bermuara pada satu tujuan yaitu terwujudnya efektifitas dalam pengelolaan organisasi dan ketatakelolaan  pemerintahan yang baik.

Para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menciptakan suasana dan semangat kerja yang baik di tempat bertugas tanpa mengesampingkan disiplin pegawai, sehingga terwujud hasil kerja yang berkualitas, harap Walikota. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini