Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan Pelantikan
Pejabat Eselon II, III, dan IV sesuai dengan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor: 800 – 148 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Keputusan Walikota
Gunungsitoli Nomor: 800 – 149 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian,
dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di Lingkungan
Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sebanyak 82 orang Pegawai Negeri Sipil diangkat,
diberhentikan dan dipindahkan dalam JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas
serta 11 orang pada Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan Pemerintah Kota Gunungsitoli bertempat di Lantai II Kantor Walikota
Gunungsitoli Rabu (25/4/2018).
Pada arahan dan bimbingan Walikota Gunungsitoli Ir.
Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Pegawai Negeri Sipil adalah bagian dari manajemen kelembagaan, yang
secara umum bermuara pada satu tujuan yaitu terwujudnya efektifitas dalam
pengelolaan organisasi dan ketatakelolaan
pemerintahan yang baik.
Para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat
menciptakan suasana dan semangat kerja yang baik di tempat bertugas tanpa
mengesampingkan disiplin pegawai, sehingga terwujud hasil kerja yang
berkualitas, harap Walikota. (Marinus Lase)