Wakil Bupati Asahan Usulkan 4 Perda Dicabut

Sebarkan:

Wakil Bupati Asahan, H.Surya BSc mengusulkan 4 Peraturan Daerah (Perda) Asahan untuk dicabut sehubungan sudah tidak sesuai lagi dan mengajukan Ranperda No.4/2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Asahan 2016 - 2021.

Pengusulan itu disampaikan saat pelaksanaan sidang paripurna DPRD Asahan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Asahan, H. Benteng Panjaitan SH, Selasa (3/4/2018) sekira pukul 09.00 Wib. 

Adapun ke 4 Perda yang Diusulkan untuk di cabut yakni, Perda No.15/2008 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

Perda No.18/2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan pasal 43 Permendagri No.113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang saat ini berlaku.

Kemudian, Perda No.3/2013 tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4/2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.

Terakhir, Perda No.4/2013 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri No.114/2014 tentang pedoman pembangunan desa yang mencabut Permendagri No 66/2007 tentang perencanaan pembangunan desa.

"Empat Perda tersebut sebaiknya dicabut, karena sudah tidak sesuai," ungkap Surya. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini