ULP Imigrasi Kualanamu Batasi Kuota Pembuatan Paspor

Sebarkan:

Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kualanamu membatasi permohonan pembuatan paspor bagi masyarakat umum dengan perhari hanya 50 orang.

Kebijakan ini sudah berlangsung sejak awal tahun. Penerapan kebijakan ini membuat masyarakat bertanya, apa lagi tidak berbanding lurus dengan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lebih prioritas, karena diberi kuota lebih banyak yang per harinya mencapai ratusan orang.

"Masyarakat umum dibatasi hanya 50 orang, sedangkan paspor TKI bisa ratusan orang, ini namanya tidak adil,” keluh R Lubis kepada wartawan pada Selasa (10/4/2018).

Akibat kuota sedikit ini, dirinya pun terpaksa datang pagi buta ke ULP Kualanamu untuk mendapatkan nomor antrian.

Sebab, kalau sempat kesiangan nomor sudah habis, maka tidak heran banyak warga yang datang kecewa tidak mendapat mengurus paspor akibat pembatasan tersebut.

Lubis meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang kembali, apa lagi saat sekarang ini paspor sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Dan sangat tidak relevan dengan pembatasan hanya 50 orang per hari padahal warga sudah mulai banyak yang mengurus paspor.

"Sejak kantor ULP Kualanamu diresmikan, untuk masyarakat umum pelayanan pembuatan paspor 100-150 unit per hari. Tetapi dengan kebijakan ini dipangkas lebih dari setengah kuota dari sebelumnya, ini sangat menyulitkan, mengingat animo masyarakat yang sudah semakin banyak mengurus paspor," ujarnya.

Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kelas I Khusus Medan/Pengawas ULP Imigrasi Kualanamu Teddy Wan Tanu kepada wartawan membenarkan pembatasan kuota tersebut.

Dia mengatakan, hal itu diterapkan di ULP Kualanamu salah satunya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar mencoba aplikasi yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi pengurusan paspor secara online. Sehingga volume pengurusan manual secara pelan-pelan diperkecil di kantor ULP imigrasi.

Disamping itu, untuk antisipasi agar antrian di kantor Imigrasi tidak terjadi dan dialihkan ke rumah masyarakat.

Maka, dimulailah pembatasan permohonan secara manual untuk membiasakan warga membuat permohonan secara online yang pada akhirnya nanti akan mengarah pada hal itu semua.

"Bagi warga yang tidak memperoleh kuota secara manual, maka diajak mendaftar secara online itu tujuannya supaya warga terbiasa nanti membuat permohonan paspor secara online,” tegas Teddy.

Sementara kuota untuk TKI diberi lebih banyak, menurutnya, tidak lebih hanya proses kemuanusiaan karena paspor untuk kerja. Disamping itu prosedur mereka lebih panjang dan rumit urusannya, maka dibuat kuota lebih banyak.

'Intinya, pembatasan ini tidak lain untuk membiasakan dan mengedukasi masyarakat menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor yang pada akhirnya akan beralih pada aplikasi online, saat ini tinggal menunggu keputusan dari pimpinan Imigrasi,” pungkasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini