Tuntut Ganti Rugi Lahan Bendungan Biru-Biru, Ratusan Warga Demo di DPRD Deliserdang

Sebarkan:

Ratusan warga dari 5 desa masing-masing Desa Mardinding Julu, Desa Penen, Desa Sarilaba Jahe, Desa Rumah Gerah dan Desa Kuala Dekah, Kecamatan Biru-Biru yang tergabung didalam Persatuan Arih Ersada, Kecamatan Biru-Biru demo di DPRD Deliserdang, Kamis (26/4/2018).

Dalam aksinya, ratusan warga ini menuntut agar lahan mereka yang telah lama mereka kuasai dan diusahai yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme, Kecamatan Biru-Biru diganti rugi. 

Perwakilan warga ini pun diterima Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Abdul Rahman dan Anggota Komisi D Kuzu Serasi Wilson Tarigan didalam ruang rapat Komisi B DPRD Deliserdang.

Sembol Ginting (72) warga Dusun II Sarilaba Julu, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru-Biru menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Lau Simeme, Kecamatan Biru-Biru hampir 426 Hektar.

Menurutnya, pembangunan bendungan sudah dimulai sejak bulan Desember tahun 2017 namun hingga saat ini lahan warga yang digunakan belum diganti rugi.

Bahkan, menurut Sembol Ginting, beredar informasi di masyarakat jika lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan bendungan tidak akan diganti rugi karena merupakan hutan produksi.

"Kalau lahan saya yang digunakan bendungan seluas 4000 M2, kami mendapat informasi dari pemerintah setempat jika lahan kami tidak akan diganti rugi karena termasuk hutan produksi," kata Sembol Ginting.

Lanjut Sembol Ginting, jika warga menanyakan ganti rugi ke pemerintah desa, pihak pemerintah desa mengatakan jika mereka membayar ganti rugi lahan warga yang digunakan untuk pembangunan bendungan maka mereka akan dipenjara karena lahan warga merupakan kawasan hutan produksi.

"Jika karena membayar ganti rugi lahan warga yang digunakan untuk pembangunan bendungan mereka dipenjara maka kami warga dari lima desa siap dipenjara. Apa yang kami rasakan saat ini lebih kejam dari penjajahan, padahal dulu kakek nenek dan orangtua kami memperjuangkan kemerdekaan," tegas Sembol Ginting.

Dirinya pun meminta agar DPRD Deliserdang membantu warga untuk mendapatkan kejelasan lahan mereka apakah termasuk hutan produksi.

"Kami minta surat yang menjadi bukti lahan kami merupakan hutan produksi, kami juga meminta dewan meninjau lokasi. Jika tidak ada bukti surat yang menunjukkan bahwa lahan kami hutan produksi maka kami akan menempuh jalur hukum," jelasnya.

Dalam pertemuan ini juga terungkap jika warga sudah ada yang memiliki sertifikat tanah, surat ganti rugi ataupun surat keterangan.

Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Abdul Rahman menegaskan jika pihaknya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait membahas permasalahan warga tersebut. Dirinya pun meminta kepada warga saat RDP membawa bukti surat kepemilikan lahan.

"Proyek bendungan tersebut adalah proyek nasional, kami akan turun ke lokasi untuk melihat lahan yang termasuk atau tidak hutan produksi," tegas Abdul. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini