Tolak PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT VCS Gruduk Kantor DPRD Asahan

Sebarkan:

Ratusan buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Varem Sawit Cemerlang (VCS) dari Kecamatan Aek Loba melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Asahan untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap nasib dan hak buruh, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam aksinya massa yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia cabang Asahan ini membentangkan spanduk dan karton bertuliskan "Tolak PHK Sepihak" dan "Berikan Upah Sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018". 

Dalam orasinya, para pengunjukrasa menyebutkan, sejak pekerja/buruh membentuk Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya, pihak Management PT VSC semakin menunjukkan ketidak patuhannya terhadap hukum.

Hal itu dapat dilihat dari sikap arogansi perusahaan yang mengusir buruh dari rumah dinas perusahaan dengan ancaman tidak diizinkan bekerja sebelum pindah dari rumah dinas perusahaan.

“Padahal, dalam pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejateraan,” sebut Hendrik Siagian selaku Koordinator aksi pengunjukrasa.

Senada diteriakkan pekerja lainnya, kehadiran Pabrik Kelapa Sawit PT Varem Sawit Cemerlang justru merugikan masyarakat dan menindas pekerja/buruh.

Hal ini dilihat dari upah yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan UMS tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati Asahan.

Pekerja melalui Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FBI) PT VSC mendesak Management PT VSC untuk segera memenuhi tuntutan mereka.

Antara lain, memberikan SK Karyawan Tetap, memberikan upah sesuai UMKS Tahun 2018, melaksanakan perhitungan lembur sesuai dengan aturan, melaksanakan Permenaker No 1 Tahun 2017, memberikan hak cuti, memberikan kebebasan untuk berserikat dan menghentikan segala intimidasi terhadap buruh yang berserikat, dan mempekerjakan kembali enam buruh yang dirumahkan/PHK sepihak.

Kedatangan massa di kantor DPRD Asahan, di pintu pagar gerbang, mereka diterima oleh dua anggota DPRD di Komisi A yakni Sofyan Ismail dan Maruli Manurung. 

Sebelumnya, persoalan ini sudah dua kali dimediasikan oleh DPRD Asahan antara perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan melalui rapat dengar pendapat.

Sempat terjadi adu argumentasi antara perwakilan massa dengan anggota DPRD yang menerima para demonstran. Sebab massa mendesak agar notulen berita acara saat digelarnya rapat dengar pendapat bersama dewan beberapa lalu segera dikeluarkan.

“Saya tak bisa mengeluarkan itu, silahkan surati saja Komisi A. Ketuanya Bunyaddin,” kata Sofyan Ismail. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini