Terkait Dugaan BB Kapal Pukat Trawl Dijual, Kapolres Sergai: Itu Tidak Benar..

Sebarkan:

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengklarifikasi atas dugaan bahwa Kapal Pukat Trawl berlabelkan KM Bintang Rejeki dengan GT.6 No. 0271/Phd-SU, bermesin 6 Selinder hasil tangkapan pada 19 April 2016 di Perairan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai diduga telah dijual oleh Sat Pol Air Polres Sergai.

Juliarman EP Pasaribu kepada wartawan mengatakan bahwa Kapal Pukat Trawl hasil tangkapan Sat Pol Air Polres Sergai tersebut, pada awal tahun 2017 itu sudah dimusnahkan sesuai dalam berita acara pemusnahan dengan nomor B-3450/N.2.29/S.Rph/12/2016.

"Saya tegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar, Kapal Pukat Trawl itu memang nyata sudah dimusnahkan," terangnya, Selasa (24/4/2018) sore.

Kapolres Sergai berharap kepada rekan-rekan awak media agar membangun koordinasi dan komunikasi untuk memastikan kebenaran nya terkait pemberitaan jajaran Polres Sergai, namun apabila kalau tidak adanya hal tersebut maka akan menghasilkan persepsi negatif tanpa disertai data yang valid.

Sebelumnya diberitakan, Kapal Trawl asal Kota Tanjung Balai yang ditangkap Sat Pol Air Polres Sergai pada 19 April 2016 sekira pukul 11.00 Wib di Perairan Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga telah dijual oleh Sat Pol Air Sergai, disebut-sebut kepada mantan Kepala Desa Bagan Kuala Syahroni senilai Rp.35 Juta, pada awal tahun 2017 lalu.

Kapal ini disebut-sebut bernama KM Bintang Rejeki Baru I dengan GT 6 No. 0271/Phd-SU, bermesin 6 Selinder.

Penangkapan kapal ini dikarenakan telah melakukan penangkapan ikan di areal terlarang. Penjualan tersebut dikabarkan langsung kepada mantan Kades Bagan Kuala berinisial SNI alias Roni datang ke Kantor Sat Pol Air untuk melakukan transaksi jual beli.

Anehnya, barang bukti Kapal Trawl yang sangat meresahkan tersebut dikabarkan dijual oleh Sat Pol Air Polres Sergai. Kapal itu dikabari telah dijual pada tahun 2017 lalu.

Kini, Kapal Trawl yang merupakan barang bukti tersebut diduga kuat dijual oleh Sat Pol Air Polres Sergai berada dan bersandar setiap hari di Sungai Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.

Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kabupaten Serdang Bedagai OK. Alim Syahbana yang dihubungi via telepon seluler Kamis (19/4/2018) lalu, sekira pukul 17.30 Wib terkait adanya dugaan penjualan Kapal Pukat Trawl tersebut secara tegas meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk mengusut dugaan penjualan barang bukti tersebut.

"Tega benar aparat penegak hukum di daerah ini mempermainkan hukum di kala masyarakat nelayan menjerit dengan keberadaan Kapal Pukat Trawl malah ditangkap lalu dijual kembali, dimana hati nurani aparat penegak hukum tersebut. Kita berharap Kapoldasu mengusutnya hingga tuntas," harap Alim.

Sementara Mantan Kasat Pol Air AKP Edi Palantino ketika dihubungi wartawan via telepon seluler, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 17.24 Wib membantah hal tersebut.

"Tidak ada dijual barang bukti Kapal Pukat Trawl dan sudah dimusnahkan," ungkapnya.(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini