Sofyan-Jamilah Ajukan Kasasi Ke MA, KPU Deliserdang Konsultasi Ke KPU RI

Sebarkan:

Pasca bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang konsultasi ke KPU RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga kepada wartawan, Selasa (24/4/2018) mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah mengajukan kasasi ke MA.

"Kami tau bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah mengajukan kasasi dari website MA, kami sudah mendengar informasi jika mereka akan mengajukan kasasi sehingga kami selalu memantau website MA," kata Boby.

Menghadapi kasasi tersebut, lanjut Boby, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara KPU Kabupaten Deliserdang untuk membuat kontra kasasi.

"Hari ini kita persiapan membuat kontra kasasi bersama tim pengacara," terangnya. 

Selain mempersiapkan kontra kasasi, lanjut Boby, pihaknya juga akan melakukan konsultasi ke KPU RI.

"Kami juga akan konsultasi dengan KPU RI namun kami tidak akan meminta bantuan hukum ke KPU RI. KPU RI menyerahkan sepenuhnya kepada kami," tegas Boby. 

Ditanya kapan pihaknya akan mencetak surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 , Boby belum dapat memastikan kapan surat suara akan dicetak.

"Seharusnya 30 April 2018 sesuai tahapan surat suara sudah dicetak, kami belum dapat memastikan kapan surat suara akan dicetak, kami menunggu hasil konsultasi dengan KPU," tegas Boby seraya menjelaskan ada kemungkinan perubahan jadwal pencoblosan, meskipun begitu pihaknya tetap optimis jadwal pencobloasan akan tetap sesuai tahapan yaitu pada 27 Juni 2018. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini