SKPD Deliserdang Sesalkan Rekanan Yang Diduga Jual Proyek

Sebarkan:

Maraknya informasi dugaan "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ketiga sangat disesalkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Deliserdang.

Pejabat SKPD pun sangat menyesalkan jika ada rekanan yang menjual proyek kepada pihak ketiga.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Kamaruzzaman kepada wartawan, Kamis (19/4/2018) pagi,  kaget mendengar kabar adanya rekanan yang menjual proyek kepada ketiga.

Menurutnya, kalau sesuai aturan, rekanan tidak boleh menjual proyek kepada pihak ketiga. Kabar indikasi "jual beli" proyek inipun menjadi bahan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. 

Lanjutnya, indikasi "jual beli" proyek oleh rekanan kepada pihak ketiga menjadi dilema bagi Dinas Pendidikan. Pasalnya, proyek yang diberikan kepada rekanan yang sudah dikenal dan perusahaannya mendapat penilaian yang baik saat mengerjakan proyek.

"Kalau pihak ketiga mengerjakan proyek dengan baik, tidak menjadi masalah. Tapi kalau pihak ketiga mengerjakannya tidak baik akan menimbulkan masalah," sebutnya.

Kamaruzzaman pun heran mengapa rekanan yang dipercayakan agar mengerjakan proyek dengan baik ternyata malah dijual.

"Kalau proyek itu dijual paling dapat uang fee berkisar Rp 5-15 juta jika pagunya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Tapi untuk tahun berikutnya pasti dipertimbangkan untuk memberikan proyek kepada rekanan yang menjualnya kepada pihak ketiga," tegasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini