Sidang Lanjutan PTTUN, KPU Deliserdang Bertahan Tolak Gugatan Sofyan Nasution-Hj.Jamilah

Sebarkan:


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Medan melaksanakan sidang lanjutan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang pada Senin (2/4/2018).

Gugatan tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Deliserdang sebagai tergugat atas gugatan bapaslon Sofyan Nasution-Hj.Jamilah.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Senin (2/4/2018) mengatakan jika yang mengikuti sidang lanjutan di PT TUN adalah komisioner Arifin Sihombing didampingi kuasa hukum. "Bapaslon diwakili kuasa hukum,” kata Boby.

Lanjut Boby, dalam sidang lanjutan ini , pihaknya menyampaikan agar majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat (Sofyan-Jaminlah) seluruhnya.

"Kami meminta agar majelis hakim menyatakan sah Keputusan KPU Kabuaten Deliserdang Nomor : 46/Pl.03.2-Kpt/1207/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 tanggal 19 Februari 2018,” tegas Boby seraya menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/4/2018) dengan agenda penyerahan bukti surat baik dari tergugat dan penggugat.

Sebelumnya, dalam sidang pertama PT TUN, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah menuntut agar PT TUN membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

Selain itu, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan agar KPU Kabupaten Deliserdang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 46/PL.03-2-Kpt/1207/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

Bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah juga menuntut agar PT TUN memerintahkan KPU Kabupaten Deliserdang menerbitkan keputusan yang menetapkan Sofyan Nasution - Hj.Jamilah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018. (manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini