Sentra Gakkumdu Deliserdang Hentikan Penyelidikan Laporan Pemalsuan Tandatangan

Sebarkan:

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Deliserdang menghentikan proses penyelidikan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin yang dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Deliserdang Dedi Suheri.

Laporan tersebut dengan nomor :10/LP/PB/Kab/02.12/IV/2018 yang dilakukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution - Hj.Jamilah.

Ketua Koordinator Gakkumdu Kabupaten Deliserdang yang juga Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang Asman Siagian kepada wartawan, Senin (16/4/2018) membenarkan hal ini.

"Kita hentikan prosesnya, hari Sabtu lalu kita yang merupakan hari ke lima setelah diterimanya laporan dari pelapor kita keluarkan stasusnya. Dihentikan karena tidak memenuhi unsur," katanya.

Menurut Asman, sebelum pihaknya mengeluarkan stasus penghentian proses penyelidikan, sentra Gakkumdu yang terdiri dari petugas Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kajian atas kasus ini dan hasilnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

Meski statusnya kasus sudah dikeluarkan, lanjut Asman,  pihaknya belum ada memberikan informasi itu kepada pelapor.

Meskipun begitu, pihaknya sudah mengumumkan status laporan yang dibuat di papan pengumuman Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

"Belum dikabari memang, tapi tidak ada kewajiban kita untuk menyampaikannya, berdasarkan ketentuannya dapat menyampaikan. Tapi walaupun begitu akan kita beritahu nanti, di papan pengumuman bisa juganya itu dilihat. Hari Sabtu sore itu kita keluarkan statusnya dan pada Sabtu paginya Sofyan sempat kita ambil keterangannya, setelah diambil barulah kita keluarkan kesimpulan," tegas Asman. 

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PPP Kabupaten Deliserdang, Dedi Suheri sebagai pelapor mengatakan bahwa sentra Gakkumdu Kabupaten Deliserdang tidak netral dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, sudah jelas ada dugaan pemalsuan tanda tangan atau paraf pada berkas B1KWK.

"Memang status laporan yang kita buat sudah sejak Sabtu keluar tapi kita baru tau hari ini, kasusnya rupanya dihentikan oleh Gakkumdu. Kita kecewa karena kita melihat sudah jelas di sini ada kasus pemalsuan, tandatangan atau paraf saya dan yang lainnya itu ada pada B1KWK padahal saya sebagai pelapor tidak pernah menekennya, kenapa bisa dihentikan?," kata Dedi.

Dirinya juga mengatakan bahwa sentra Gakkumdu Kabupaten Deliserdang dalam perkara ini menunjukkan pembodohan hukum ke masyarakat.

Menurutnya sentra Gakumdu bekerja tidak seperti Gakkumdu Sumut dimana pada kasus dugaan pemalsuan berani menetapkan mantan bakal calon sebagai tersangka.

"Kalau sudah jelas ada tandatangan itu berarti ada kasus pemalsuan, ini tindak pidana. Penghentian kasus ini sedang kita pelajari dan jika memang kita berkeyakinan ada dugaan pelanggaran etika, maka akan kita bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Dedi. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini