Sempat DPO, Alul Bandar Sabu Langkat Diringkus BNN

Sebarkan:

Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat berhasil mengamankan Syahlul alias Alul saat berada disalah satu rumahnya di Dusun Pinang Dua, Desa Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Iya, tersangka merupakan DPO kita. Kini tersangka yang merupakan bandar narkoba sudah diamankan di BNN," kata Kepala BNN Kabupaten Langkat AKBP Keterangan dari Kepala BBNK Langkat AKBP Ahmad Zaini melalui Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, Senin (16/4/2018).

Dikatakan dia, penangkapan badar narkoba ini berdasarkan hasil lidik dari BNN selama setahun belakangan. Dimana tersangka kerap berpindah-pindah saat akan diamankan.

"Selama setahun ini kita terus kejar, tapi setiap kita ketahui keberadanya. Tersangka terus berpindah dan akhirnya berhasil kita amankan," jelasnya.

Adapun DPO atas nama Syahlul alias Alul adalah dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap 2 orang tersangka sebelumnya yaitu Ir alias Iyung dan MI Alias Apek.

Yang masing masing ditangkap di Jalan Musyawarah Tanjung Pura, Langkat dan Pasar 3 Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Langkat, pada tanggal 8 Mei 2017 dengan BB Narkotika Sabu Sabu seberat 56,9 Gram dan 1 unit Mobil sedan Honda accord.

"Terhadap 2 terdakwa dimaksud telah dijatuhi hukuman masing2 selama 5 tahun 10 Bulan," papar dia.

Berdasarkan keterangan 2 tersangka saat itulah, terang Ediyanto, kalau selama ini barang buktu sabu-sabu didapat dari Alul.

"Dimana pada waktu dilakukan pengembangan Syahlul Khairi alias Alul pada saat itu melarikan diri dan baru ketangkap pada saat ini," pungkasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini