Sembunyikan Sabu di Anus, WNA Malaysia Diamankan di Bandara Kualanamu

Sebarkan:

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu pada Rabu (25/4/2018) sekira pukul 23.50 Wib.

Informasi diperoleh pada Jumat (27/4/2018), petugas berhasil mengamankan ABZ (46) nomor pasport A508553492 warga Kuala Lumpur, Malaysia, penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur, Malaysia di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.

Dari pelaku ABZ, petugas berhasil mengamankan 3 kapsul yang disembunyikan dalam anus yang berisi sabu seberat 91 gram.

Selain mengamankan ABZ, petugas juga mengamankan MRSA (38) warga Malaysia yang tiba secara bersamaan dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ untuk menyeludupkan sabu tersebut.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tantomo Putro didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Jumino dalam paparannya mengatakan, diamankannya pelaku ABZ dan MRSA merupakan hasil kerjasama Tim Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

"Pelaku diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan rontgent di RS Grandmed, Lubuk Pakam. Dari hasil rontgent ditemukan adanya 3 benda asing berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total sekira 91 gram. Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ," kata Bagus.

Dikatakan Bagus, dari penggagalan penyeludupan sabu ini berhasil menyelamatkan 455 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 orang dikonsumsi oleh 5 orang.

"Penggagalan penyeludupan sabu ini merupakan yang pertama tahun 2018, pelaku ABZ diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran tindak pidana UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara," tegas Bagus seraya menjelaskan selama tahun 2017 lalu, pihaknya berhasil menggagalkan 8 penyeludupan narkoba.

Sementara, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia mengaku tidak mudah untuk mendeteksi modus penyeludupan sabu di anus.

"Hasil tes urine pelaku juga positif, pelaku menggunakan narkoba dulu sehingga tidak merasakan sakit saat memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam anus. Sabu akan diedarkan di Sumatera Utara, untuk tindaklanjut dilakukan petugas kepolisian," kata Oza.

Sementara, Wadir Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Frenky Yusandy mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu.

"Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan bahkan pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia," pungkas Frenky.

Paparan ini juga dihadiri perwakilan BNN Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Imigrasi, perwakilan PT AP II Cabang Bandara Kualanamu, Kapolsek Beringin AKP Sonni Harsono. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini