Mengendus ‘Bau Busuk’ Bisnis Advertising Kota Medan
Ada
‘uap busuk’ tercium di pusaran bisnis reklame di Kota Medan. Hal itu terendus
saat wartawan menginvestigasi tumpang tindih baliho dan billboard yang terjadi di
sejumlah titik. Berawal dari kasus di Jalan Perintis Kemerdekaan, terkuak
persoalan ‘aneh’ di simpang Jalan Jawa.
Seperti
diberitakan, ada kembali ditemukan baliho PT MR kepunyaan pengusaha yang
disebut-sebut bernama AP di Jalan Perintis Kemerdekaan menutupi advertising milik
Channel88 dan PT Sumo yang berdiri di simpang Jalan Gaharu.
Guna
mengetahui duduk perkaranya, wartawan menyambangi PT Sumo. Lewat salah seorang
staffnya, Maju Ricardo, membenarkan mereka sangat keberatan dengan keberadaan
baliho yang disyaki tak memiliki izin dan tidak bayar pajak tersebut.
“Kami
sudah melayangkan keberatan dengan menyurati instansi terkait, termasuk Satpol
PP. Tapi tidak ada digubris. Malahan Videotron milik kami yang ada di simpang
Jalan Jawa mau dipotong. Padahal kita mendirikan itu ada MoU dengan Polrestabes
Medan. Kita dirikan pos polisi di 29 titik, dan di atasnya kita buat baliho
atau videotron. Dan kita bayar pajak,” kata Maju seraya menyebutkan pihaknya
sudah jauh-jauh hari mengajukan izin reklame namun tak kunjung dikeluarkan.
Ketika
dipertanyakan kepada Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, yang didampingi Kabid
Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Indra Siregar mengatakan, terkait
keberatan PT Sumo atas baliho baru yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, masih
mereka kaji.
Disinggung
kenapa baliho tak berizin dan tak bayar pajak seperti itu dibiarkan menutupi
billboard yang berizin dan bayar pajak? Indra berkilah, pihaknya masih akan
melihat apakah benar baliho baru itu tak ada izin.
Terkait
keluhan PT Sumo atas surat Satpol PP yang memaksa untuk memotong videotron di
simpang Jalan Jawa, baik PP Sofyan mau pun Indra Siregar terlihat enteng. Malahan
mereka lempar bola kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu. “Lihat
di dasar surat kami bang. Di situ ada keberatan Kapolsek,” katanya.
Namun
sayangnya Kompol Wilson Pasaribu terlihat begitu enggan membicarakan hal ini. Ketika
dihubungi, dia langsung memblokir telepon termasuk di aplikasi Whatsapp.
Guna
memastikan, wartawan menyambangi ruangannya. Meski baru di daun pintu dan
menyatakan maksud kedatangan, Kapolsek Medan Timur tersebut dengan nada yang
terlihat kurang bersahabat menolak untuk dikonfirmasi dan meminta wartawan
keluar.
Untuk
diketahui, surat Kompol Wilson Pasaribu sudah mengangkangi MoU yang dilakukan Kapolrestabes
Medan dengan PT Sumo per tahun 2016 lalu. Sebab ada tertulis di dalam
perjanjian itu, PT Sumo mendirikan 29 pos polisi dan segala fasilitas dan
perawatannya hingga tahun 2030, dengan kompensasi PT Sumo membuat baliho mau
pun videotron. Namun entah dasar apa, Wilson Pasaribu malah meminta untuk
memotong baliho itu dan mengabaikan siapa yang berjasa membangun pos polisi
tersebut.
Lindung
Pandiangan SE SH MH selaku salah satu pelaku usaha di Kota Medan mengatakan, untuk
kasus yang dialami PT Sumo di Jalan Gaharu karena dihalangi baliho di Jalan
Perintis Kemerdekaan, disarankannya untuk segera masuk ke jalur hukum.
“Sudah
tidak benar itu. Sudah bayar pajak dan ada izin tapi diperlakukan seperti itu. PT
Sumo patut mendapatkan ganti rugi dari si pelaku usaha yang menutupi termasuk
dari Pemko Medan,” katanya.
Terpisah,
terkait kasus videotron di simpang Jalan Jawa, Pengacara Gindo Nadapdap SH MH menduga
ada ketidakberesan bila PT Sumo tak kunjung diberikan izin hingga berujung
ancaman pemotongan. “Bila memang sudah memenuhi segala persyaratan masih tak
diberi izin, ya berarti ada apa-apanya itu,” katanya. (bersambung)