Satlantas Polres Binjai Gelar Rapat Wacana Revisi UU LLAJ

Sebarkan:

Satuan Polisi Lalu lintas Polres Binjai menggelar rapat tentang wacana yang berkembang tentang revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Ruang kerja Kasat Lantas, Kamis (12/4/2018).

Rapat dipimpin langsung Kasat Lantas Poleres Binjai AKP Ali Umar dan dihadiri Walikota LSM Lira Binjai Ir Eddy Aswari, Ketua organda Binjai Percaya Surbakti, Guru besar Fak Hukum USU Prof Samsul Arifin, Ketua PWI Binjai dan para anggota Satlantas Polres Binjai.

Kapoles Binjai AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Lantas AKP Ali Umar mengatakan rapat yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang dampak wacana perubahan atau revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Rapat ini kita lakukan karena ada wacana revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan akibat timbulnya keberadaan penggunaan roda 2 untuk penumpang, penggunaan aplikasi online pada transportasi umum (Ojek Online) dan mekanisme dana preservasi jalan menimbulkan pertanyaan Publik," katanya.
AKP Ali Umar juga menambahkan rapat dilakukan untuk mendengarkan statement dari berbagai kalangan terkait wacana revisi undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena belum diatur secara jelas didalam UU LLAJ, berkaitan dengan hal dimaksud maka kami melaksanakan rapat ini untuk mendengar masukan dan statement dari berbagi kalangan masyarakat mulai dari Praktisi Hukum, Organda, LSM, dan Insan Pers Kota Binjai," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang peserta rapat mengatakan kalau penggunaan kendaraan roda 2 sesungguhnya diproduksi hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan angkutan barang apalagi angkutan umum dimana keberadaan Ojek Online sudah diakui oleh masyarakat yang menginginkan Kecepatan dan Efesiensi dalam beraktifitas.

"Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengakormodirnya didalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 akan tetapi pengaturan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diakomodir didalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU LLAJ," ucap salah seorang peserta rapat.

Ia juga menambahkan kalau keberadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 berbasis online sebagai salah satu moda transportasi umum dan penggunaannya yang sudah dipakai di masyarakat menyebabkan mati nya usaha transportasi tradisional yang sudah dipakai selama bertahun bertahun karena adanya perbedaan jenis tarif dan biaya.

Hal ini menyebabkan membludaknya jumlah kendaraan yang ada, dimana hal tersebut tidak sebanding dengan prasarana dan sarana jalan yang memadai sehingga berpengaruh terhadap kelancaran dan ketertiban di jalan.

"Oleh karena itu sebagai wacana yang berkembang tentang perubahan/revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak lah tepat karena untuk mengakoormodir permasalahan tersebut tidak perlu sampai merevisi Undang-Undang No 22 tahun 2009 cukup hanya diakomodir didalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Daerah (Perda) saja menunggu kesepakatan Stake Holder yang berperan," katanya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini