Rusak Trotoar Pembatas Jalan, Dishub Akan Polisikan PT ALS Cabang Binjai

Sebarkan:

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial akan melaporkan PT. ALS Cabang Binjai kepada pihak kepolisin terkait pengerusakan blok beton pembatas jalan sepanjang kurang lebih 10 meter yang berda di jalan Ikan Paus tepatnya di Terminal Bus Binjai.

"Kalau dalam jangka waktu 1 bulan dia tidak mengembalikan trotoar pembatas jalan seperti semula akan kita laporkan ke Polisi karena merusak inventaris negara," kata Syahrial saat diwawancai di Balai Kota Binjai, Selasa (24/4/2018).

Syahrial juga menambahkan pihaknya sudah melakukan teguran dan memberikan surat peringatan kepada PT. ALS cabang Binjai untuk segera memperbaiki blok beton pembatas jalan yang dirusak.

"Sudah kita tegur dan sudah kita berikan surat karena kita juga baru tau ini hari. Dia harus mengemblikan seperti semula," tegasnya.

Syahrial juga mengatakan kalau Dinas Perhubungan Kota Binjai sebelumya tidak mengetahui adanya pengeruskan blok beton pembatas jalan yang dirusak oleh PT ALS cabang Binjai.

"Kita juga gak tau kenapa dia seenaknya melakukan pembongkaran trotoar pembatas jalan itu yang jelas secepatnya harus diperbaiki," ucap Syahrial yang juga mantan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Binjai. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini