LANGKAT-Personel Sat Reskrim Polsek Stabat, meringkus
tersangka penadah kendaraan bermotor (ranmor) diduga hasil curian di Dusun Tani
Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Tersangka Pon(29) warga Dusun Tani Desa Tanjung Putus
Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini berperan sebagai pembeli dan
menyimpan barang yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek
Stabat AKP B Naibaho didampingi Kanit Reskrim Ipda Mardiyanto ketika
dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/4) membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah menerima informasi personel unit Reskrim Polsek
Stabat yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Mardianto langsung meluncur
dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya
Dijelaskannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
di Dusun Tani Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, ada seorang warga
yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa mempunyai surat-surat
yang sah.
Selanjutnya petugas menindaklanjutinya dengan melakukan
penyelidikan di lokasi dimaksud. Kemudian personel menemukan pria dimaksud
sedang menggunakan kendaraan tersebut
dan melakukan penyetopan.
Ketika diperiksa, petugas meminta pria tersebut untuk
memperlihatkan surat suratnya, namun pemuda itu tidak bisa menunjukkan apa yang
diminta. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang buktinya diamankan ke
Polsek Stabat untuk diproses lebih lanjut. (lkt-1)