Polres Deliserdang Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Sebarkan:



Deliserdang - Unit IV Tipeter Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg  ke  ukuran 12 Kg non subsidi (tidak subsidi). Petugas pun berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan dan satu pelaku pengedar (penjual) gas elpiji hasil oplosan ke masyarakat.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kanit IV Tipeter Sat Reskrim Ipda Jonni Damanik dan Paur Humas Ipda Dodi Martha dalam paparannya pada Rabu (25/4) sore menerangkan tiga pelaku pengoplosan yang diamankan masing-masing Anggi Hermawan (21) bapak beranak satu warga Gang Bidan, Dusun IV, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Doni Kurniawan (25) anak kedua dari tiga bersaudara warga Gang Manggis, Pasar VII Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ridho Akbar (23) anak ketiga dari tiga bersaudara warga Jalan Makmur, , Desa Sambirejo Timur, kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara untuk pelaku  penjual gas elpiji hasil oplosan  yaitu Acun (40) bapak beranak tujuh warga Jalan Malaka No.01, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Menurut Eddy Suryantha Tarigan, dibongkarnya sindikat pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi ini berawal dari adanya banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan jika gas elpiji yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran (berat). Berdasarkan informasi tersebut , personil Unit IV Tipeter Sat Reskrim Polres Deliserdang dipimpin Ipda Jonni Damanik pun melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas pun berhasil mengamankan Doni, Ridho, dan Anggi Hermawan dari pangkalsan gas elpiji  Dusun VI, Gang Bidan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis pada Selasa (24/4) sekira pukul 13.00 Wib. "Saat diamankan para pelaku sedang mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg tidak subsidi,” kata Eddy.

Kepada petugas, ketiga pelaku pun mengaku gas elpiji hasil oplosan dijual kepada Acun seharga Rp 105 ribu per tabung ukuran 12 Kg. Selanjutnya petugas mengamankan Acun dari kediamannya sekaligus tempat usahanya.Selain mengamankan Donni, Ridho, Anggi Hermawan dan Acun, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry BK 8437 DB warna putih, 15 tabung gas elpiji ukuran 12 KG dalam kedaan berisi, 11 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi , 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 buah plastik bekas kemasan es batu, satu buah timbangan duduk, dua plastik berisi segel gas elpiji ukuran 3 Kg, satu buah alat pencongkel karet gas, dua plastic tutup segel ukuran 12 Kg, 12 tabung elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong serta uang tunai Rp 3 juta. Selanjutnya keempat pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Deliserdang.

"Pelaku membeli gas elpiji ukurabn 3 Kg  dari distributor sehraga Rp 14 ribu per tabung, setelah dioplos dijual Acun kepada masyarakat seharga Rp 129 ribu per tabung ukuran 12 Kg lebih murah dari harga pasaran Rp 135 ribu per tabung. Acun membeli dari pelaku seharga Rp 110 ribu per tabung ukuran 12 Kg. pelaku sudah beraksi kurang lebih setahun, satu minggu pelaku bisa mengplos 60 tabung ukuran 3 Kg. Kita masih memburu pelaku M  pemilik PT.Eka Surya Gassindo  pangkalan gas elpiji tempat pelaku memperoleh gas elpiji ukuran 3 Kg untuk dioplos,” tegas Eddy.

Lanjut Eddy, para pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas Jo Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas elpiji ukuran 3 Kg dana tau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c dan C UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 480 KUHPidana. "Para pelaku merupakan sindikat dan masih kita kembangkan, para pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun,” jelas Eddy.

Pelaku Doni kepada wartawan mengaku jika dirinya mengetahui cara mengoplos gas elpiji dari internet. "Aku dapat upah Rp 500 ribu setiap minggu, saat mengoplos gas ada rasa takut tabung gas meledak tapi aku terpaksa mengoplos gas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku pria yang tamat SMK ini.

Sementara pelaku Anggi Hermawan menerangkan peralatan untuk mengoplos gas didapatnya dari bengkel bubut sementara untuk label untuk tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dibelinya dari temannya. "Setiba tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil oplosan dapat untung Rp 40 ribu lebih,” ujarnya.

Sedangkan pelaku Acun mengaku dirinya sudah enam bulan membeli gas elpiji ukuran 12 Kg dari Acu dengan harga Rp 110 ribu per tabung ukuran 12 Kg. "Aku jual lebih murah, untuk gas elpiji hasil oplosan ukuran 12 Kg aku jual Rp 129 ribu , aku jual ke rumah tangga. Satu hari aku beli 10 sampai 15 tabung,” tegas Acun.

Saat paparn pelaku Doni memperagakan cara mengoplos gas elpiji yaitu dengan cara meletakkan tabung gas elpiji  ukuran 3 Kg berisi ke atas tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong dengan dihubungkan alat pengoplos serta es batu yang berfungsi sebagai pendidingin untuk menghindari ledakan.

Sementara pelaku Anggi Hermawan dan Ridho bertugas mengangkat tabung gas kosong dan dan menjual gas elpiji yang sudah selesai dioplos. Setiap haripelaku Ridho mendapat upah Rp 60 ribu untuk membantu pelaku  Anggi Hermawan menjual gas elpiji hasil oplosan. (manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini