Polres Deliserdang Amankan 11 Pelaku Curanmor

Sebarkan:

Petugas Satuan Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor dan mobil yang sering beraksi di Kecamatan Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

Kabag Ops Polres Deliserdang, Kompol H Sibarani pada Kamis (26/4/2018) menjelaskan, para pelaku merupakan hasil Operasi Kancil yang dilaksanakan sejak 13 April 2018 sampai 26 April 2018.

"Meskipun badan tersangka ini kecil tapi mereka tidak ada dibawah umur bahkan ada yang residivis," ujar H.Sibarani.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dan mobil agar mengecek ke Polres Deliserdang.

"Mereka menjual hasil kejahatan mereka itu ke luar Kabupaten Deliserdang. Diantara 11 orang ini 8 orang sudah merupakan target operasi (TO) kita," tegas H.Sibarani.

H.Sibarani menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini