Polisi Sabu Ini Hanya Divonis 18 Bulan

Sebarkan:



Aneh tapi nyata. Seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Tebingtinggi Bripka Khairiza alias Reza, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama Ahmad Syahril Tanjung alias Uban, warga Jalan Kumpulan Pane Gg Buntu Lingk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2, 18 gram, Rabu (16/8) lalu, hanya divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/4/2018) di Ruang Cakra PN.

Hukuman yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, MH dibantu masing masing anggota Dharma Setiawan SH serta Nelly Rahmasuri Lubis SH dan panitera penganti atau PP Poniman SH terhadap Bripka Khairiza alias Reza yang terjerat Narkotika seperti tak mencerminkan pemberantasan Narkotika yang getol dilakukan Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, Reza dan Uban hanya dijatuhi vonis masing masing hukuman 18 bulan penjara, sementara putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan M.Yamin Jaksa Penuntut Umum (JPU) kota Tebingtinggi yang menuntut keduanya masing masing 2 tahun penjara.

Pada saat kejadian penangkapan, dari tangan Uban, pihak Sat Narkotika Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik transparan yang berisi sabu seberat 2, 18 gram.

Kemudian, saat dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dan  dilakukan pemeriksaan, Uban mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari Reza.

Dari keterangan Ahmad Syahril Tanjung alias Uban, akhirnya Polisi meringkus Bripka Khairiza alias Reza didalam rumahnya di Perumahan Griya Bulian Permai, Blok A No 169, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kepada penyidik kepolisian, Bripka Reza mengakui bahwa sabu ia beli dari Budi (DPO), warga Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi seharga Rp 800 ribu, selanjutnya sabu tersebut dijual kembali kepada Uban seharga Rp 1 juta.

Selanjutnya, saat dilakukan pemaparan / press release di Mapolres Tebingtinggi, kedua pelaku dikenakan pasal 114 sub 112  ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya masing masing diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kota Tebingtinggi M.Yamin kepada Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang hanya menuntut kedua pelaku dengan pasal 127 sebagai pemakai dan hanya dituntut 2 tahun penjara, dan oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi kedua pelaku hanya di vonis masing masing 2 tahun penjara.

Sementara pasal 114 subs 112 tidak dicantumkan didalam berkas perkara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum kota Tebingtinggi.

Saat wartawan mendatangi dan menanyakan hal ini pada pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Kamis (5/4) sekira jam 14.30 wib terkait putusan vonis hukuman yang sangat janggal ini, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Jarihat Simarmata SH, MH,  kepada wartawan hanya mengatakan bahwa mereka hanya menyesuaikan dan menerima berkas dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Tebingtinggi M.Yamin dengan pasal 127 dengan tuntutan 2 tahun penjara.

“Terkait tidak dicantumkannya  pasal 114 dan 112 ayat 1 sesuai dengan yang dipaparkan di Polres Tebingtinggi, kami tidak tau,  itu adalah wewenang dari pihak Kejaksaan, silahkan konfirmasi saja pihak Kejaksaan,” tutupnya. (YR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini