Aneh tapi nyata. Seorang oknum anggota Polisi yang
bertugas di Sat Sabhara Polres Tebingtinggi Bripka Khairiza alias Reza, yang ditangkap
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama Ahmad Syahril Tanjung alias Uban,
warga Jalan Kumpulan Pane Gg Buntu Lingk II, Kelurahan Durian, Kecamatan
Bajenis, Kota Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis Sabu seberat 2, 18
gram, Rabu (16/8) lalu, hanya divonis 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/4/2018) di Ruang Cakra PN.
Hukuman yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Jarihat
Simarmata SH, MH dibantu masing masing anggota Dharma Setiawan SH serta Nelly
Rahmasuri Lubis SH dan panitera penganti atau PP Poniman SH terhadap Bripka
Khairiza alias Reza yang terjerat Narkotika seperti tak mencerminkan
pemberantasan Narkotika yang getol dilakukan Pemerintah Indonesia.
Pasalnya, Reza dan Uban hanya dijatuhi vonis masing
masing hukuman 18 bulan penjara, sementara putusan itu sendiri lebih ringan
dari tuntutan M.Yamin Jaksa Penuntut Umum (JPU) kota Tebingtinggi yang menuntut
keduanya masing masing 2 tahun penjara.
Pada saat kejadian penangkapan, dari tangan Uban, pihak
Sat Narkotika Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus plastik transparan yang berisi sabu
seberat 2, 18 gram.
Kemudian, saat dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
dan dilakukan pemeriksaan, Uban mengakui
bahwa sabu tersebut didapat dari Reza.
Dari keterangan Ahmad Syahril Tanjung alias Uban,
akhirnya Polisi meringkus Bripka Khairiza alias Reza didalam rumahnya di
Perumahan Griya Bulian Permai, Blok A No 169, Jalan Merpati, Kelurahan Pinang
Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kepada penyidik kepolisian, Bripka Reza mengakui bahwa
sabu ia beli dari Budi (DPO), warga Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi seharga
Rp 800 ribu, selanjutnya sabu tersebut dijual kembali kepada Uban seharga Rp 1
juta.
Selanjutnya, saat dilakukan pemaparan / press release di
Mapolres Tebingtinggi, kedua pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya
masing masing diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kota Tebingtinggi M.Yamin kepada Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang hanya
menuntut kedua pelaku dengan pasal 127 sebagai pemakai dan hanya dituntut 2
tahun penjara, dan oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi kedua pelaku hanya di
vonis masing masing 2 tahun penjara.
Sementara pasal 114 subs 112 tidak dicantumkan didalam
berkas perkara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum kota Tebingtinggi.
Saat wartawan mendatangi dan menanyakan hal ini pada
pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Kamis (5/4) sekira jam 14.30 wib terkait
putusan vonis hukuman yang sangat janggal ini, Ketua Pengadilan Negeri
Tebingtinggi Jarihat Simarmata SH, MH,
kepada wartawan hanya mengatakan bahwa mereka hanya menyesuaikan dan
menerima berkas dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Tebingtinggi M.Yamin
dengan pasal 127 dengan tuntutan 2 tahun penjara.
“Terkait tidak dicantumkannya pasal 114 dan 112 ayat 1 sesuai dengan yang
dipaparkan di Polres Tebingtinggi, kami tidak tau, itu adalah wewenang dari pihak Kejaksaan,
silahkan konfirmasi saja pihak Kejaksaan,” tutupnya. (YR)