PKS Mini Sei Bamban Tak Punya Izin, DPRD Sergai Geram dengan Dinas Terkait

Sebarkan:

Belum adanya tindakan tegas dari dinas terkait baik Dinas Lingkungan Hidup ( KLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) dan Dinas Satpol PP Kabupaten Sergai terkait pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Dusun XIV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai membuat anggota DPRD Sergai marah.

Anggota DPRD Sergai H. Usman Efendi Sitorus yang akrap di sapa Ustor bersama Ketua Komisi A DPRD Sergai, Nur Alamsyah marah kepada dinas tekait bahkan, Ustor menilai ketiga dinas tersebut terindikasi ada permainan.

Usai sidang paripurna, Ustor kepada wartawan, Senin (2/4/2018), sangat menyayangkan kinerja ketiga dinas terkait terutama Lingkungan Hidup Sergai dan perizinan yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap PKS Mini yang tidak memiliki izin.

"Saya katakan dinas terkait terindikasi bermain dengan PKS mini tersebut hingga saat ini tidak ada tindakan dari dinas tersebut dan itulah menjadi alasan saya mengatakan dinas terkait terindikasi bermain dengan PKS mini itu dan saya katakan tutup PKS mini tersebut," tegas Ustor.

Sementara itu, Nur Alamsyah sempat geram mendengar pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radianto Panjis yang sebelumnya mengatakan pihak DPRD Sergai memberi rekomendasi kepada PKS Mini untuk tetap beroperasi.

"Tidak pernah ada DPRD Sergai ini memberikan rekomendasi agar PKS Mini itu tetap beroperasi dan KLH Sergai telah memberikan pembohongan publik kepada masyarakat. Masa yang salah kita biarkan, mana ada yang kebal hukum apalagi lokasi PKS mini itu berada di zona RT/RW-nya kabupaten Sergai," ucap Nur Alamsyah. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini