Pilkada Tak Terlepas Dari Kasus Sengketa

Sebarkan:

Komisioner KPU Langkat, Marhadis Nasution mengatakan pemilukada tidak bisa dipisahkan dari sengketa Pilkada.

Namun, katanya, ada persyaratan untuk mengajukan sengketa pilkada.

"Syaratnya yang bisa melaporkan adanya sengketa Pilkada yakni harus berumur minimal 17 tahun, warganya negara setempat atau pemantau pemilihan," ujar pada sosialisasi pengawasan pemilihan umum di Kabupaten Langkat, Selasa (17/4/2018).

Namun kata Marhadis, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengatur pilkada bisa dilakukan dua kali putaran, peraturan yang baru tidak lagi mengakomodir hal tersebut.

"Peraturan baru, pilkada hanya satu putaran. Walaupun hanya berbeda satu orang saja, bisa menentukan hasil. Bahkan bila jumlah pemilih sama, maka KPU akan mencari calon kepala daerah yang paling luas dukungannya," jelas pria berkacamata ini.

Selain itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil, telah mengatur persentase dugaan kecurangan yang bisa diajukan ke MK.

"Tidak lagi seperti dulu, para calon berlomba-lomba untuk mengajukan gugatan ke MK agar tidak malu kalah di lapangan," tuturnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri ketua PWI Langkat, Hery Putra Ginting serta pembicara Dadag Derawan Pasaribu. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini