Percepatan Relokasi Pengungsi Sinabung, 480 Hektar Hutan Siosar Dibersihkan

Sebarkan:


Sebagai tindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo perihal percepatan penanganan korban erupsi Sinabung, 5 (lima) dari 7 (tujuh) perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu ikuti pemaparan pembersihan/penebangan kayu seluas 480 hektare di kawasan hutan Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, selama dua hari, dari Senin (2/4/2018) hingga Selasa (3/4/2018).

Rapat dan pemaparan pembersihan/penebangan kayu dikawasan Siosar yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo (BPBD) pada hari pertama, Senin (2/4/2018) dipimpin Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba didampingi Kalak BPBD Karo Ir Martin Sitepu.

Pemaparan yang seyogianya diikuti empat perusahaan kayu itu, hanya diikuti dua perusahaan, yakni PT. Lamtio Rezeky Pratama dan CV. Tobasa Jaya Tani, sedangkan dua perusahaan lagi PT.Misrhani Lakal Tersia dan CV. Petromina tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan rapat/pemaparan pada hari kedua, Selasa (3/4/2018), Sekda didampingi Asisten II Jernih Tarigan SH dan Ir Timotius Ginting, diikuti tiga perusahaan. Masing-masing CV. Lindung, PT. Dewantara Radja Mandiri dan PT Siparanak Gabe Maduma.

Rapat dan pemaparan yang digelar selama dua hari itu, turut melibatkan lintas instansi dari berbagai unsur yang telah ditetapkan sebagai Tim, yakni unsur TNI AD, Kepolisian, Kejaksaan, Kehutanan Provsu, para Asisten, Bappeda, Dinas PUPR, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Merek, Camat Tigapanah, DPRD Karo dan Staf ahli Bupati Karo.

Di pembukaan pemaparan itu, Kalak BPBPD Karo Ir Martin Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya menggelar pemaparan dengan melibatkan sejumlah instansi yang sebelumnya belum pernah dilaksanakan itu bertujuan untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal, berkwalitas dan profesionalis.

Sedangkan, Sekdakab Karo selaku pimpinan rapat mengatakan, dirinya tidak memihak atau mendukung salah satu perusahaan yang nantinya ditetapkan sabagai pemenang atau yang berhak memperoleh IPK untuk melakukan penebangan kayu pinus di kawasan hutan Siosar seluas 480 Hektar.

“Untuk menilai perusahaan yang mengajukan usulannya telah dibentuk tim. Selanjutnya tim ini menseleksi perusahaan berdasarkan kelengkapan administari dan wawancara serta pengalaman kerja perusahaan melalui pemaparan. Selanjutnya pemenangnya akan ditentukan melalu rapat pleno tim setelah pemaparan selesai,” ujar Terkelin.

Pantauan wartawan, Selasa (3/4/2018), dalam pemaparan itu berbagai persoalan dilapangan menjadi pertanyaan pokok tim yang terdiri dari lintas instansi itu. Secara umum yang paling menonjol selalu dihadapi pihak perusahaan perhutani dilapangan menyangkut tuntutan masyarakat tentang kepemilikan tanah dan hutan oleh masyarakat disekitar kawasan itu. Meski demikian masalah jalan yang dilalui pun menjadi permasalahan pokok.

Menyikapi permasalahan di lapangan yang sudah mentradisi bagi kesemua perusahaan yang mengikuti pemaparan, tidak menjadi persoalan sepanjang pemerintah tetap mau berkolaborasi dengan pihak perusahaan, karena persoalan itu adalah masalah bersama.

Menyahuti soal deadline atau batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang harus selesai paling lambat Oktober 2018, semua perusahaan peserta pemaparan menyanggupi selesai penebangan sebelum waktu ditentukan. Dan mendukung bagi perusahaan yang menang dan berhak melakukan penebangan dibuktikan dengan penandatangan fakta integritas.

Namun yang paling spektakuler menyeleseaikan penabangan itu ada salah satu perusahaan yang mengaku dapat menyelesaikan penebangan seluas 480 Ha selama satu bulan sepanjang kayu hasil tebangan ada yang menampung.

Namun demikian, pemerintah juga tetap memasang target untuk menyelesaikan penerbangan selama 120 hari (4 bulan) dalam segala cuaca, sementara perusahaan lain untuk menyelesaikan menawarkan selama 180 hari atau enam bulan. (Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini