Pengedar Sabu Beri 'Kode Unik' ke Pelanggan, Begini Kronologinya..

Sebarkan:


Karena keseriusan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Perbaungan yang dipimpin AKP Ilham Harahap, SH, MH kembali berhasil meringkus seorang pengedar sabu, Indra Nasution alias Indra (41) warga Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang III Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (25/4/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa, 1 buah plastik klip putih yang berisikan paket sedang diduga narkotika janis sabu, 1 buah plastik klip putih yang berisikan paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan electric, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp 237.000 dan 1 buah dompet berwarna Hitam.

Informasi yang diterima, kronologinya, pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, sekira pukul 22.30 wib, pelapor yang mendapat informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku Indra sering menjual narkoba jenis sabu di Lingkungan Tempel (Simpang Bong), Kelurahan Simpang III Pekan, kecamatan Perbaungan.
Kemudian, Kanit Reskrim Ipda M.Tambunan SH melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, SH, MH dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek kebenarannya.

Selanjutnya, petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda M.Tambunan, SH bergerak ke TKP di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Perbaungan.

Diketahui bahwa pelaku biasanya menjual barang haram tersebut dengan cara memberi kode menyalakan lampu senter mancis dari kejauhan, sehingga bila pelanggan melihat kode cahaya lampu dari mancis artinya barang haram tersebut ada atau tersedia.

Namun informasinya, pelaku juga biasanya sudah mempunyai pelanggan tetap dan bila pelanggan tetapnya ingin memesan barang haram tersebut, cukup dengan menghubungi via handphone dan bertemu di tempat yang telah disepakati bersama namun masih di seputaran Kampung Tempel.

Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan mencoba membeli dari pelaku yang pada saat itu sedang berada di TKP Simpang Bong.

Pelaku sempat curiga dan dengan cepat pelaku melemparkan barang haram tersebut ke arah tepi sungai. Petugas yang sudah stand by menunggu di seputaran TKP langsung mengamankan pelaku dan menunjukkan dompet yang dibuang ke pinggir sungai. Kemudian pelaku mengambil dompet yang sempat di buang tersebut. Setelah di buka ternyata didalam dompet kecil warna cokelat tersebut terdapat 2 paket sedang dan kecil diduga narkotika jenis sabu beserta timbangan electric serta pelastik klip putih satu bungkus atau satu bundel.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dengan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dia mengakui diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal berinisial IN yang beralamat di Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan. 

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, dilakukan pengembangan ke rumah IN di Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan dengan di dampingi oleh Kepala Dusun namun pelaku tidak berada di dalam rumah dan tampak rumah tertutup serta kosong, tidak ada penghuni.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Komando Polsek Perbaungan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," terang Kapolsek. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini