Pendapatan Minim, RS Bangkatan Putuskan Kontrak 31 Tenaga Medis

Sebarkan:

Managemen Rumah Sakit (RS) Bangkatan Binjai memutuskan kontrak sebanyak 31 orang tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik PTPN II.

Alasan utama pemutusan kontrak tersebut karena adanya restrukturisasi di tubuh PT Tembakau Deli, selaku perusahaan yang menaungi RS Bangkatan.

Kepala RS Bangkatan Dr Parlindungan Nasution mengatakan semakin mengecilnya pendapatan rumah sakit akibat tingkat hunian yang rendah, membuat perusahaan harus berbenah. 

"Tingkat hunian hanya mencapai 30-40 persen. Padahal untuk bisa mencapai Break Even Point tingkat hunian minimalis mencapai di atas 50 persen," katanya, Rabu (18/4/2018).

Akibatnya, untuk mencapai keseimbangan, rumah sakit melakukan assessment dan akhirnya sebanyak 31 petugas medis dari 101 karyawan yang bertugas sebagai perawat dan bidan diputuskan kontak kerjanya.

Kabag administrasi PT Tembakau Deli Medika, Magdalena mengatakan, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), para pekerja tersebut masih terikat kontrak hingga bulan Juni. 

"Perjanjian kontak kerja mereka di RS Bangkatan mulai tanggal 2 Januari 2018. Mereka pegawai yang berasal dari Koperasi PTPN II (Koperda)," ujarnya.

Sementara itu, UPT Pengawas Tengah Kerja Wilayah IX Disnaker Sumut, Mahipal Nainggolan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Bangkatan.

"Hingga saat ini kita belum bisa memberikan kesimpulan apakah ditemukan pelanggaran atu tidak. Namun faktanya walau pun mereka PKWT pekerjaan mereka diputus walaupun kontrak kerja mereka belum selesai," katanya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini