Pemko Gunungsitoli Klarifikasi Pemberitaan Online Terkait Penutupan PT DAS

Sebarkan:

Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Humas mengklarifikasi pemberitaan terkait dengan penutupan PT. Delada Agromas Samudera (DAS) melalui akun Media Sosial Humas Pemko, Rabu (11/04/2018).

Berikut klarifikasinya :

Sehubungan dengan pemberitaan media online MediaRestorasi.com pada tanggal 10 April 2018 dengan judul “Masyarakat 3 Desa Olora dinilai Walikota Gunungsitoli Pembohong Besar”, berikut kami sampaikan hal-hal terkait pemberitaan tersebut:

Bahwa sebelum Penutupan PT. Delada Agromas Samudera pada tanggal 9 April 2018, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan langkah-langkah yang konkrit sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, dengan menyampaikan Surat Teguran I, II, III, Surat Peringatan I, II, III, antara lain sebagai berikut:

(1) Surat Teguran I (Pertama) Nomor 331.1/45/Satpol PP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018.

(2) Surat Teguran II (Kedua) Nomor 331.1/82/Satpol PP/I/2018 Tanggal 25 januari 2018.

(3) Surat Teguran III (Ketiga) Nomor 331.1/100/Satpol PP/I/2018 tanggal 29 Januari 2018.

(4) Surat Peringatan I (Pertama) Nomor 331.1/122/Satpol PP/II/2018 tanggal 02 Februari 2018.

(5) Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 331.1/172/Satpol PP/II/2018 tanggal 12 Februari 2018.

(6) Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor 331.1/213/Satpol PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan namun tidak diindahkan oleh pihak PT. Delada Agromas Samudera, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil sikap tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dengan mengeluarkan Surat nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara. 

Berdasarkan saran dari Polres Nias maka diadakan pertemuan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan masyarakat 3 (tiga) desa pada hari Selasa, 10 April 2018 Pukul 10.00 - 14.00 WIB berlokasi di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Gunungsitoli Utara, yang dihadiri oleh masyarakat 3 (tiga) desa terkait penutupan aktifitas peternakan ayam petelur PT. Delada Agromas Samudera di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Melalui pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat dan perangkat Desa Olora, Desa Hilimbowo Olora dan Desa Onozitoli Olora bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, unsur Kepolisian Resor Nias dan Kodim 0213 Nias telah dicapai kesepakatan sebagai berikut:

(1) PT. Delada Agromas Samudera secara administratif telah dihentikan beroperasi di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 April 2018 sesuai dengan Surat Nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/ Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.

(2) PT. Delada Agromas Samudera segera memindahkan /mengosongkan seluruh ternak ayam petelur yang ada di lokasi peternakan, tanggal 10 April 2018 sampai dengan 10 Mei 2018, dengan ketentuan bahwa selama proses penutupan agar: a. Menjaga kebersihan sehingga tidak menimbulkan pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan selalu melakukan penyemprotan pada kandang ayam untuk mengantisipasi agar lalat tidak berkembang biak. b. Menjamin tidak menumpuknya kotoran ayam dan tidak menimbulkan berkembangbiaknya lalat. c. Para pegawai PT. Delada Agromas Samudera menjunjung tinggi etika dan tatakrama berbicara sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat memancing tindakan anarkis dari masyarakat.

(3) Setelah selesai pemindahan ternak ayam, PT. Delada Agromas Samudera dihimbau untuk memperbaiki hubungan sosial yang selama ini kurang harmonis dengan masyarakat setempat.

Oleh karena beberapa hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa apa yang diberitakan oleh media online MediaRestorasi.com dalam kasus PT. Delada Agromas Samudera, adalah TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA DAN KETENTUAN YANG BERLAKU.

Melalui klarifikasi ini, kami harapkan dapat memberikan jawaban dan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat dan segenap pihak mengenai Sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap penutupan PT. Delada Agromas Samudera sehingga tidak menimbulkan opini-opini yang menyesatkan di tengah-tengah masyarakat oleh pemberitaan di media massa. 

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini