Pemkab Asahan Resmi Kukuhkan Pakem |
KISARAN-Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(Pakem) Kabupaten Asahan secara resmi dikukuhkan, Rabu (4/4/2018) sekira pukul
09.00 wib di aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kehadiran tim Pakem ini diharapkan sebagai bentuk
antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang
dapat merusak kebhinekaan bangsa dari paham radikalisme.
Dalam tim ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan
menjabat sebagai ketua sekaligus penanggung jawab badan kordinasi. Di samping
itu turut juga terlibat Polri dan TNI serta perwakilan masyarakat di seluruh
kecamatan di Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil
Bupati H Surya mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya Tim Pakem Asahan.
Khususnya dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran radikalisme serta
konflik antar agama.
Surya berharap, dengan adanya tim ini, kejadian-kejadian
yang memicu konflik perpecahan kepercayaan tidak terjadi. Apalagi Kabupaten
Asahan mengusung visi misi religius sehat cerdas dan mandiri.“Tim Pakem ini
diharapkan dapat membantu mensukseskan visi misi Pemkab Asahan yakni
terwujudnya masyarakat Asahan yang religius sehat cerdas dan mandiri,” katanya.
Sementara itu Kajari Asahan, Robert Hutagalung
menyebutkan, pembentukan Tim Pakem merupakan amanat Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang mempunyai tugas dan
wewenang atas pengawasan aliran kepercayaan.
Kata Robert, pembentukan ini perlu dilakukan, sebab
Kabupaten Asahan harus aman dari adanya ajaran dan aliran yang menyimpang
khususnya bersifat komunis sehingga, aman dari ajaran yang bisa menimbulkan
kegaduhan dilingkungan masyarakat.
“Seperti aliran sesat, namun untuk saat ini di Kabupaten
Asahan belum terdeteksi adanya ajaran dan kepercayaan tersebut. Adanya Tim
Pakem ini, juga meminimalisir adanya indikasi Rasis dan SARA,” ujarnya.(rial)