Pemerintah dan KPK Perkuat Kolaborasi dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan:



Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi, dengan sinergi antara KPK sebagai koordinator dan Pemerintah yang diwakili oleh Bappenas, Kemendagri, KemenPAN & RB, serta Kantor Staf Presiden.

Sinergi kelembagaan ini akan dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai revisi atas Perpres 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini tergambar dalam rapat koordinasi penguatan kolaborasi pencegahan korupsi, Jumat 6 April 2018 di Bina Graha, Jakarta.

Hadir di dalam pertemuan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko, Ketua KPK Agus Raharjo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S Brodjonegoro, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Turut hadir juga, pejabat eselon I dari Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretariat Negara, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM

Di dalam pemaparannya, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menyampaikan bahwa arahan Presiden adalah untuk membangun strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan kuat.

Olah karena itu, diperlukan fokus sektor prioritas yaitu: 1. Perizinan (mencakup tata niaga dan sektor swasta), 2. Keuangan Negara (mencakup penerimaan Negara dan pengadaan barang jasa), serta 3. Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Sektor tersebut adalah titik kunci dalam mendukung peningkatan indeks kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa filosofi utama dari revisi Perpres ini adalah, bagaimana agar pemerintah bersama KPK sebagai institusi yang bertanggunjawab dalam pemberantasan korupsi melakukan langkah pencegahan korupsi secara sinergis dan kolaboratif.

Berkaca pada hasil evaluasi stranas yang sebelumnya, untuk aksi pencegahan korupsi di daerah diperlukan penguatan fungsi pendampingan, tidak hanya monitoring dan evaluasi.

Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, kolaborasi antara pemerintah dan KPK dalam pencegahan korupsi menjadi kunci untuk memperbaiki kinerja pencegahan korupsi.

Hasil evaluasi terhadap capaian skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2017, Indonesia masih menghadapi tantangan khususnya terkait indikator politik, hukum, dan administrasi pemerintah, sehingga diperlukan strategi dan langkah yang tepat untuk mengfektifkan upaya pembenahan di sektor tersebut.

Selain itu, Agus menyampaikan  bahwa upaya kolaborasi yang ini diperlukan untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih komprehensif dengan keterlibatan banyak pihak.

Menteri PAN & RB Asman Abnur menyampaikan, bahwa upaya pencegahan korupsi sangat terkait dengan reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, dari hasil pembenahan terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan terhadap kabupaten/kota tahuan 2017, potensi anggaran yang berhasil diefektifkan output dan outcome nya sebesar Rp 41,2 Triliun.

Asman juga menyampaikan bahwa, KPK dapat menjadi koordinator dalam kolaborasi pencegahan korupsi bersama karena Perpres ini hanya mengatur strategi nasional pencegahannya saja, tidak masuk ke ranah penindakan yang menjadi kewenangan KPK yang independen. (alois)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini