Panwaslih Kota Medan: Kasus Beras 'Sumut DJOSS' Tak Penuhi Syarat Pelanggaran

Sebarkan:

Ketiga Komisioner Panwaslih Kota Medan


Kasus beredarnya foto gambar wanita memegang kantong plastik beras yang bertuliskan “SUMUT DJOSS” yang sempat viral di media sosial (medsos) dan beredar di media massa di kota Medan, dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilihan.

Menurut Ketua Panwaslih Kota Medan Henry Sitinjak SH didampingi dua komisioner lainnya Raden Admiral S.Sos, MAP dan Muh Fadly S.Sos, Sabtu (7/4/2018), peristiwa tersebut tidak memenuhi syarat materil sebagaimana bukti-bukti yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketua Panwas Kota Medan itu menjelaskan, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Medan Maimun sebelumnya telah berhasil menelusuri orang yang memfoto dan menyebarkan ke medsos yang diketahui berinisial R.A.W, sedangkan wanita yang difoto memegang kantong beras tersebut adalah keponakan kandung R.A.W, yang diketahui berinisial D.K.

Dikatakan, peristiwa yang ada di foto tersebut terjadi pada Kamis 22 Maret 2018 di Jalan Brigjen Katamso Gg Pelita II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukul 16.00 WIB.

Meskipun tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa ini, pihak Panwas berinisiatif menjadikan kejadian tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan.

“Berdasarkan masukan dari penyidik kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kota Medan, keterangan orang yang memfoto, serta keterangan wanita di foto tersebut merupakan hal yang pokok. Begitu pula keberadaan barang bukti berupa plastik berisi beras,”kata Henry.

Namun dalam proses klarifikasi yang dilakukan, R.A.W hadir memenuhi undangan Panwas Kecamatan Maimun, sedangkan saksi D.K, tidak pernah hadir meski telah dilayangkan undangan hingga 3 kali. Sementara barang bukti berupa kantong plastik berisi beras yang ada di foto tersebut, tidak didapatkan.

Berdasarkan keterangan R.A.W, saksi D.K mengaku kepada dirinya, mendapatkan kantong beras tersebut dari kegiatan silaturahmi dan temu ramah yang dilakukan oleh salah satu organisasi massa pendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sumut.

Namun R.A.W mengakui dirinya tidak memiliki bukti lain berupa foto atau video tentang pembagian beras dalam kegiatan silaturahmi tersebut. Hal itu karena R.A.W mengaku tidak berada di lokasi kegiatan silaturahmi dan temu ramah tersebut.

“Berdasarkan hasil klarifikasi R.A.W, saksi R.A.W mengaku mengambil foto itu saat dirinya baru bangun tidur siang kemudian melihat saksi D.K melewati depan rumahnya sambil memegang beras di dalam kantong plastik. R.A.W mengaku langsung mengupload foto tersebut ke dalam status di grup pasangan calon Gubernur Sumut lainnya, sambil memberi komentar,” lanjut Henry Sitinjak.

Panwas Kecamatan Maimun kemudian berupaya menghimpun fakta dari keterangan dari saksi-saksi lainnya yakni berinisial Y.N.L dan KHA. Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku sebagai penerima kantongan plastik beras seperti yang dipegang saksi D.K, sesuai dalam foto yang viral tersebut.

Namun barang bukti berupa beras di dalam kantongan plastik yang diakui diterima keduanya, tidak dapat diserahkan sebagai bukti, dengan pengakuan telah habis dipergunakan. Keduanya juga tidak memiliki bukti lain berupa foto atau video tentang pembagian beras dalam kegiatan silaturahmi tersebut.

“Setelah melalui tahapan penanganan hingga kemudian melakukan kajian, kemudian disimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat materiil, sehingga tidak dapat diterima untuk diteruskan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Panwas Kota Medan. (*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini