Kemendag RI Musnahkan Buah Ilegal Asal Tiongkok

Sebarkan:

Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, musnahkan produk holtikultura berupa buah ilegal asal Tiongkok, disekitar areal eks HGU perkebunan PTPN II, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/4/2018).

Sebanyak 7 kontainer, senilai Rp.7 Milyar, jenis buah jeruk mandarin dan apel dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat.

Veri Anggrijono selaku Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, disela pemusnahan tersebut menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama antara kementrian perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap produk holtikultura yang masuk tanpa dilengkapi ijin.

Dimana sebelumnya pihak Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan persetujuan impor (PI) dan Angka Pengenal Inpor (API) terhadap importir yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Adapun buah yang dimusnahkan kurang lebih 8.721 karton jeruk madarin dan 1.002 karton apel, yang dikemas dalam 7 kontainer, senilai Rp 7 miliar," pungkas Veri Anggrijono. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini