Palas-Sebanyak 29 orang karyawan PT Nasangga Putra (PT
NP), yang berlokasi di Desa Balakka Nalomak, Kecamatan Batu Nadua, Kota
Padangsidimpuan melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan segera
membayarkan kekurangan upah tahun 2016-2017.
Dipimpin Pengurus Serikat Pekerja dari Konsulat Cabang
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Korda Tapanuli Bagian Selatan (KC
FSPMI Tabagsel), puluhan buruh
perusahaan distribusi gas LPG subsidi pemerintah itu, sejak Rabu (25/4/2018)
pagi, sudah berkumpul di depan pintu gerbang perusahaan.
"Kami mendesak manajemen PT Nasangga Putra segera
membayarkan kekurangan upah tahun 2016-2017. Kami juga meminta pihak perusahaan
agar berkomitmen dalam membangun harmonisasi hubungan industrial di lingkungan
perusahaan," ucap Uluan Pardomuan Pane, Pengurus FSPMI Tabagsel.
"Aksi mogok kerja ini kami tempuh, karena kami
menilai pihak perusahaan selalu mengulur-ulur waktu untuk membayarkan hak-hak
normatif pekerja. Selain itu, pekerja juga sampai kini belum didaftarkan
menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak
perusahaan," lanjutnya.
Aksi mogok kerja ini sendiri, tambahnya, dilakukan
setelah sebelumnya, pada tanggal 21 maret 2018 yang lalu, pihak perusahaan
menyatakan akan menyelesaikan persoalan PPHI ini secepatnya. "Tapi, sampai
aksi ini digelar perusahaan kami nilai sudah wanprestasi atas kesepakatan yang
tertanggal 21 maret tersebut," terangnya.
Aksi mogok kerja puluhan karyawan ini mendapat perhatian
serius dari pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan dan pegawai dari Kantor UPT
Wasnaker Wilayah VII dan dikawal oleh puluhan personil kepolisian dari Polresta
Padangsidimpuan.
"Kami meminta kepada pihak perusahaan agar segera
membayarkan hak-hak normatif pekerja, yaitu kekurangan upah pekerja di tahun
2016-2017, karena membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK adalah tindak
pidana kejahatan," desak Kabid Hubind Disnaker Padangsidimpuan, Budi Yamin
Rangkuty, SH.
"Kami akan melakukan upaya hukum bila pihak
perusahaan masih membandel tidak membayar kekurangan upah pekerjanya. Kita
minta itikad baik dari perusahaan untuk mentaati aturan perundang-undangan
ketenagakerjaan," timpal Kasi Penegakkan Hukum UPT Wasnaker Wilayah VII,
Ali Sakhban Pane.
Aksi mogok pekerja ini, diterima oleh perwakilan
Manejemen PT Nasangga Putra, Gadis Uli Parna Ritonga, Kabag Administrasi dengan
disaksikan sejumlah aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya alsi
mogok kerja.
Dari aksi mogok kerja tersebut, dicapai kesepakatan
bersama, pihak perusahaan akan membayarkan kekurangan upah pekerja pada tanggal
5 Mei 2018. "Manajemen PT Nasangga Putra berkomitmen akan membangun
harmonisasi hubungan industrial dengan pekerjanya ke depan, agar lebih baik
lagi," kata Gadis.(pls-1)