Kekurangan Upah Belum Dibayar, Karyawan PT NP Aksi Mogok Kerja

Sebarkan:
Pengurus FSPMI Tabagsel foto bersama dengan perwakilan PT Nasangga Putra disaksikan Disnaker Padangsidimpuan, UPT Wasnaker Wilayah VII dan aparat kepolisian, usai tanda tangani Perjanjian Bersama akibat mogok kerja karyawan.



Palas-Sebanyak 29 orang karyawan PT Nasangga Putra (PT NP), yang berlokasi di Desa Balakka Nalomak, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan segera membayarkan kekurangan upah tahun 2016-2017.

Dipimpin Pengurus Serikat Pekerja dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Korda Tapanuli Bagian Selatan (KC FSPMI Tabagsel),  puluhan buruh perusahaan distribusi gas LPG subsidi pemerintah itu, sejak Rabu (25/4/2018) pagi, sudah berkumpul di depan pintu gerbang perusahaan.

"Kami mendesak manajemen PT Nasangga Putra segera membayarkan kekurangan upah tahun 2016-2017. Kami juga meminta pihak perusahaan agar berkomitmen dalam membangun harmonisasi hubungan industrial di lingkungan perusahaan," ucap Uluan Pardomuan Pane, Pengurus FSPMI Tabagsel.

"Aksi mogok kerja ini kami tempuh, karena kami menilai pihak perusahaan selalu mengulur-ulur waktu untuk membayarkan hak-hak normatif pekerja. Selain itu, pekerja juga sampai kini belum didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan," lanjutnya.

Aksi mogok kerja ini sendiri, tambahnya, dilakukan setelah sebelumnya, pada tanggal 21 maret 2018 yang lalu, pihak perusahaan menyatakan akan menyelesaikan persoalan PPHI ini secepatnya. "Tapi, sampai aksi ini digelar perusahaan kami nilai sudah wanprestasi atas kesepakatan yang tertanggal 21 maret tersebut," terangnya.

Aksi mogok kerja puluhan karyawan ini mendapat perhatian serius dari pihak Disnaker Kota Padangsidimpuan dan pegawai dari Kantor UPT Wasnaker Wilayah VII dan dikawal oleh puluhan personil kepolisian dari Polresta Padangsidimpuan. 

"Kami meminta kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan hak-hak normatif pekerja, yaitu kekurangan upah pekerja di tahun 2016-2017, karena membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK adalah tindak pidana kejahatan," desak Kabid Hubind Disnaker Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuty, SH.

"Kami akan melakukan upaya hukum bila pihak perusahaan masih membandel tidak membayar kekurangan upah pekerjanya. Kita minta itikad baik dari perusahaan untuk mentaati aturan perundang-undangan ketenagakerjaan," timpal Kasi Penegakkan Hukum UPT Wasnaker Wilayah VII, Ali Sakhban Pane.

Aksi mogok pekerja ini, diterima oleh perwakilan Manejemen PT Nasangga Putra, Gadis Uli Parna Ritonga, Kabag Administrasi dengan disaksikan sejumlah aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya alsi mogok kerja.

Dari aksi mogok kerja tersebut, dicapai kesepakatan bersama, pihak perusahaan akan membayarkan kekurangan upah pekerja pada tanggal 5 Mei 2018. "Manajemen PT Nasangga Putra berkomitmen akan membangun harmonisasi hubungan industrial dengan pekerjanya ke depan, agar lebih baik lagi," kata Gadis.(pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini