Jalankan Bisnis Sabu, 2 ABG Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

Dua Anak Baru Gede (ABG) Paya Nibung ini diciduk Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena terlibat peredaran Narkoba di dekat rumahnya di Dusun I Paya Nibung, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis (5/4/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Keduanya bernama Syahdanu Suci alias Danu (21) dan Rizky Syahputra alias Risky (25). Keduanya diciduk petugas Sat Narkoba Polres Sergai karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, Kamis (5/4/2018) menyebutkan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Rizky ditangkap di SPBU Sei Sijenggi dan Syahdan ditangkap petugas di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.

Tersangka Rizky berhasil diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai dengan menyaru sebagai pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti brupa 1 paket sabu dan unit HP merk LG.

Sedangkan, dari tersangka Syahdan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 buah mancis yang sudah dimodifikasikan, 6 helai plastik klip kosong.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan warga Paya Nibung, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini