Hendak Menjual Barang Curian, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Sebarkan:

Petugas Satreskrim Polres Binjai, menangkap tiga pelaku pencurian alat elektronik di Sekolah Dasar 023972, Berngam.

Ketiga pelaku diamankan saat sedang berusaha menjual barang hasil curiannya. Para pelaku yang diamankan yakni Gilus Hakiki (20), warga Samanhudi, Agung Akbarian (18) warga Jalan Gunung Karang dan Jaka Susila (24) warga Gunung Karang, Tanah Merah.

"Ketiga pelaku diamankan saat sedang berusaha menjual barang curian mereka yakni speaker, amplifier dan DVD," kata Ipda Hotdiatur, Kamis (12/4/2018).

Hotdiatur mengatakan, ketiga pelaku berhasil memasuki ruang guru setelah mencongkel jendela. Setelah itu mereka mengambil peralatan tersebut dan berusaha menjualnya di pagi hari.

"Saat mendapatkan informasi bahwa Gilus dan rekannya sedang mengendarai becak di seputaran tanah merah, kami menangkap mereka," katanya.

Agung mengatakan dia dan rekannya mencuri untuk mendapatkan uang. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli sabusabu.

Uniknya, sekolah yang mereka bongkar tersebut adalah sekolah tempat mereka sempat menimbal ilmu saat duduk di bangku sekolah dasar. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini