Gugatan Ditolak PT TUN, Sofyan-Jamilah Kasasi Ke MA

Sebarkan:

Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Bakal calon (balon) Bupati Deliserdang Sofyan Nasution kepada wartawan pada Selasa (24/4/2018 menerangkan pihaknya mengajukan kasasi ke MA pada Senin (23/4/2018) pagi.

"Tim pengacara yang mengajukan kasasi ke MA pada Senin pagi," terang Sofyan Nasution.

Menurut Sofyan Nasution, dalam kasasi yang mereka ajukan ke MA, pihaknya mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

"Kita kasasi agar hasil putusan PT TUN ditinjau ulang," ujarnya. 

Ditanya apakah dirinya optimis kasasi mereka akan diterima MA, Sofyan Nasution tidak mau berkomentar. Meskipun begitu, Sofyan menegaskan pihaknya akan terus berjuang.

"Kita akan terus berjuang dan menerima apa pun hasil putusan MA," pungkasnya. 

Sebelumnya pada Selasa (17/4/2018) lalu ,PT TUN menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang terhadap permohonan gugatan banding bapaslon Sofyan-Jamilah.

Dengan diterimanya eksepsi ini, maka seluruh permohonan gugatan bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah ditolak oleh majelis PT TUN. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini