Gerah Dikonfirmasi Wartawan, Pemilik Sebut RSU Mahlisyam Akan Dijual

Sebarkan:


Pemilik Rumah Sakit (RS) Mahlisyam, dr.Rudi Mahruzar Lubis merasa gerah kepada sejumlah wartawan yang selalu bertanya izin operasional Rumah Sakit miliknya yang terletak di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Saat wartawan mengkonfirmasi ulang kepada dr.Rudi M.Lubis, namun dirinya menyarankan agar wartawan bertanya langsung kepada Humas nya terkait masalah izin operasional tersebut.

"Saya gak ada hubungannya dengan itu (izin operasional, red), konfirmasi langsung aja ke humas saya,"ucapnya saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (31/3/2018).

Bahkan, dalam perbincangan singkat itu, Rudi juga mengaku akan menjual Rumah Sakit miliknya tersebut.

"Akan saya jual Rumah Sakit itu, udah ya, masalah itu tanyakan langsung aja ke humas saya ya," ujarnya sembari menutup ponselnya.

Sebelumnya, tidak adanya izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr Bulan Simanungkalit.

Dia mengatakan, semenjak dilantik menjadi Kadis Kesehatan, dirinya belum ada menandatangani surat rekomendasi untuk izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam tersebut.

"Dari saya dilantik, hingga saat ini belum ada memberikan surat rekomendasi izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam tersebut," kata dr Bulan.

Hal senada juga disampaikan mantan Kadis Kesehatan Sergai drg Zaniyar MAP. Saat dikonfirmasi terkait izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam, Zaniyar mengatakan belum ada memberikan izin tersebut.

Bahkan, drg Zaniyar juga mengaku pernah menyurati Dinas Satpol PP Sergai untuk membongkar keberadaan Rumah Sakit tersebut.

"Waktu masih menjabat Kadis Kesehatan Sergai, saya tidak pernah memberikan rekomendasi izin operasional kepada Rumah Sakit Mahlisyam. Bahkan, dulu pernah juga kita surati Satpol PP untuk segera membongkarnya, namun tidak ada tanggapannya," kata Zaniyar, saat dihubungi melalui telepon selularnya. 

Belum adanya izin operasional Rumah Mahlisyam tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Sergai H. Akmal Koto, Msi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/3/2018) kemarin.

Dikatakan Akmal, pada tahun 2017 lalu, pihaknya hanya mengeluarkan izin klinik Mahlisyam, baik SIUP maupun TDP nya, sedangkan izin operasional Rumah Sakitnya, sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin tersebut.

"Untuk izin operasional Rumah Sakit belum ada kita keluarkan, tapi untuk izin klinik tahun 2017 lalu sudah kita keluarkan, kita juga berharap dan menghimbau kepada RSU Mahlisyam untuk segera mengurus izin mereka," kata Akmal. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini