Firman Jaya Daeli: Mewujudkan Kemandirian Hukum Indonesia

Sebarkan:


2018 Sistem Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 mengamanatkan dan memastikan bahwa NKRI adalah Negara Hukum.

NKRI sebagai negara hukum pada dasarnya harus selalu menumbuhkan dan menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.

Prinsip utama dan persyaratan mutlak negara hukum pada awalnya dan pada gilirannya harus bertumpu dan berbasis pada kemandirian hukum. Konsep dan terminologi kemandirian hukum semakin bermakna ketika ditandai dan difahami dalam kerangka Kedaulatan Hukum. 

Indonesia Raya yang merupakan negara hukum mesti diorganisasikan dalam bingkai dan dalam kaitan dengan agenda ideologis memperjuangkan dan mewujudkan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang berdaulat di bidang politik. Berdikari secara ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan.

Konstruksi dan substansi kemandirian hukum harus ditegakkan dalam rangka menguatkan dan sekaligus menggelorakan “Trisakti”.

Pemikiran filsafat hukum, pemetaan sosiologi hukum, dan perjuangan politik hukum akan perihal kemandirian hukum semakin menandakan urgensi dan relevansinya untuk diwujudkan di Indonesia.

Bangunan dan isi kemandirian hukum merupakan sebuah atmosfir yang bersifat dinamis dan humanis. Nilai gerakan dan kemanusiaan dari pembangunan hukum dan perwujudan kemandirian hukum seharusnya dan sebaiknya berfungsi efektif dan berguna positif bagi kehidupan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.

Kemandirian hukum harus menjadi solusi dan fasilitasi untuk membangun dan menggerakkan perekonomian menuju keadilan dan kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, kemandirian hukum harus sensitif dan responsif terhadap kepentingan dan tantangan masyarakat, bangsa, dan negara.

Agenda besar dan kebijakan dasar mewujudkan kemandirian hukum pada dasarnya bukan untuk menjadikan hukum bersifat statis, dan juga tidak dalam rangka menumbuhkan hukum menjadi alat yang tidak memanusiakan dan memakmurkan rakyat.

Kemandirian hukum harus difungsikan sebagai instrumen sosial, ekonomi, budaya ; dan diorientasikan untuk menegakkan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ; dan menjalankan Pancasila dan UUD 1945. 

Kerangka mendasar dan pemikiran menyeluruh dari kemandirian hukum pada intinya harus menggambarkan, menjabarkan, dan menguatkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kebermaknaan dari kemandirian hukum semakin menggema ketika dalam “dirinya” mengalir lancar, kuat, dan efektif pelaksanaan dan penguatan prinsip-prinsip NKRI dan kedaulatan bangsa, setiap dan seluruh Sila-Sila Pancasila, materi dan ketentuan UUD 1945, pemikiran dan perilaku bermaterikan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemikiran dan pengharapan untuk menumbuhkan dan menegakkan kemandirian hukum, secara normatif harus dicerminkan oleh pembaharuan dan penataan struktur hukum, kultur hukum dan instrumen hukum.

Dengan demikian, setiap dan seluruh pranata subsistem dari struktur hukum ; kultur hukum ; dan instrumen hukum sudah semestinya mendorong dan mendukung sepenuhnya kemandirian hukum.

Materi kemandirian hukum harus menampak, mewujud, membudaya, dan melembaga dalam keseluruhan struktur hukum, kultur hukum dan instrumen hukum.

Penulis : Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini