Dugaan Pemalsuan Tandatangan Oleh Ketua Gerindra Binjai, Pelapor Minta Poldasu Usut Tuntas

Sebarkan:

Sengketa pemalsuan tanda tangan akte sewa menyewa kantor Partai Gerindra Binjai yang berada di jalan Agus Salim, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai terus berlanjut.

Pelapor, Ahmad Effendi, yang juga pemilik kantor Partai Gerindra tersebut meminta agar pihak Polda Sumatera Utara segera mengusut tuntas kasus pemalsuan tandatangan tersebut.

Ahmad Effendi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah melaporkan atas pemalsuan tandatangan dirinya yang diduga dilakukan oleh Ketua Gerindra Kota Binjai dan pihak notaris yang mengeluarkan akte sewa menyewa rumah miliknya.

Dalam laporan ini, Effendi memberat terlapor kepada Ketua Gerindra Binjai, Agus Supriantono.

"Kita meminta agar Poldasu segera mengusut kasus ini. Karena jelas ini penipuan, sebab, saya sebagai pemilik rumah tidak pernah menandatangani akte sewa menyewa rumah saya dengan Ketua Partai Gerindra Agus Supriantono," jelasnya saat bertemu di kantor Gerindra Binjai, Senin (9/4/18).

Dikatakannya, untuk saat ini, pihak Poldasu masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini.

“Sejumlah saksi memang telah diperiksa. Namun kita berharap dan meminta agar kasus ini secepatnya diusut, sayatidak mau kasus ini berlarut-larut,” pintanya agar pihak Poldasu secepat memanggil dan memeriksa terlapor atas dugaan pemalsuan tandatangan akte sewa menyewa rumah miliknya.

Masih kata Effendi, sejak kantor Partai Gerindra Binjai berada di rumah miliknya, tidak pernah ada terjadi transaksi sewa menyewa.

“Jadi kantor Gerindra itu milik saya, dan statusnya saya pinjamkan kepada Partai Gerindra. Namum kenapa ada keluar surat akte sewa menyewa, ironisnya, dalam akte tersebut ada tandatangan saya. Padahal saya tidak ada menandatangani, jelas ini merupakan tindak pemalsuan," pungkasnya.

Dia juga berharap agar Poldasu bertindak adil dan menjalankan proses hukum seadil-adilnya dalam menangani kasus pemalsuan tandatangan tersebut. (Ism/Hen)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini