Disnaker Palas Limpahkan Kasus PPHI Karyawan PT Grafindo ke Disnaker Provsu

Sebarkan:

Akibat Ketiadaan Pegawai Mediator





Untuk kesekian kalinya, dikarenakan ketiadaan Pegawai Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas), pihak Disnaker Palas kembali melimpahkan kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ke Disnaker Provsu di Medan.

"Gimana lah, bang (wartawan-red), di sini tidak ada pegawai Mediator, makanya setiap persoalan PPHI yang tidak bisa diselesaikan di sini kita limpahkan ke Disnaker Provsu di Medan," kata Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, Jum'at (20/4/2018).

"Kali ini, kita melimpahkan kasus PPHI Karyawan PT Grafindo Media Pratama atas nama Marakombang Hasibuan ke Disnaker Provsu. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang PPHI," jelasnya.

Pelimpahan kasus antara PT. Grafindo Media Pratama dengan Karyawannya atas nama Marakombang Hasibuan, berdasarkan surat bernomor : 560/118/2018, tertanggal 18 April 2018, yqng ditanda tangani Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu.

"Dapat ditambahkan, bahwa kasus PPHI ini telah kami musyawarahkan di Kantor Disnaker Palas dengan menghadirkan kedua belah pihak, namun belum ada kesepakatan sesuai permintaan masing-masing pihak. Notulennya kita lampirkan," tambah Alkindi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, pihaknya mendesak pihak Kementerian Tenaga Kerja RI c/q Disnaker Provsu dan Bupati Palas, agar dapat menyikapi persoalan ketiadaan Pegawai Mediator pada Kantor Disnaker Palas tersebut.

"Kami mendesak Bupati Palas selaku kepala pemerintah daerah, Kementerian Tenaga Kerja RI c/q Disnaker Provsu, agar segera mengangkat Pegawai Mediator di Kantor Disnaker Palas," desaknya.

"Kebutuhan Pegawai Mediator pada Kantor Disnaker Palas, kami nilai sudah cukup urgen mengingat banyaknya kasus PPHI yang terjadi di sejumlah perusahaan yang ada si daerah Palas ini," tegasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini