Dinas PMP2TSP Paluta Sosialisasikan Perizinan dan SE Bupati Tentang Izin Gangguan

Sebarkan:

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Juli 2017 Nomor: 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait izin gangguan (HO), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Paluta gelar sosialisasi perizinan dan Surat Edaran Bupati Paluta tentang izin gangguan.

Dicabutnya izin gangguan atau yang dikenal dengan sebutan HO tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor: 500/0754/SE/2018 tentang Izin Gangguan. 

“Izin gangguan atau HO sudah di cabut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Mendagri lalu di tindak lanjuti pemerintah daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran dari Pak Bupati Paluta,” ujar Kepala DPMP2TSP Paluta H Mara Lobi Siregar Ssos MM melalui Kabid Non Perizinan Suhairi Akbar Spd Msi, Kamis (19/4/2018).

Mara mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang perizinan kepada pelaku usaha yang berada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon, Simangambat dan Ujung Batu Jae dengan tujuan, agar masyarakat selaku pelaku usaha untuk segera mengurus izin usahanya.

"Kita akan terus memberikan sosialisasikan tentang persyaratan serta pelayanan perizinan kepada seluruh pedagang. Kegiatan ini akan berkelanjutan dan terus menerus hingga ke seluruh wilayah Paluta," ujarnya.

Ditambahkannya, sosialisasi yang dilakukan yakni berupa memberikan brosur tentang perizinan, memberikan pemahaman langsung kepada pelaku usaha serta menempelkan brosur di kawasan yang mudah di jangkau dan di baca khalayak ramai.

Dengan terlaksananya pelayanan perizinan yang sesuai dengan aturan, menurutnya, bukan hanya pengurus perizinan saja yang diuntungkan. Namun masyarakat pun akan ikut merasakan dampaknya sebab pelaksanaan usaha di bisnis yang di urus akan berjalan dengan mulus, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah.

Disamping itu, tujuan di laksanakannya kegiatan dengan cara turun ke lapangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM dan berubahnya pola pikir masyarakat mengenai pelayanan perizinan dengan paradigma yang baru sehingga nantinya masyarakat diharapkan lebih terbuka dalam menerima perubahan sehingga terwujudlah pengurusan perizinan yang cepat, transparan dan pasti.

“Masyarakat tidak akan merasa kesulitan lagi ketika akan mengurus dokumen keperizinan yang cepat, transparan dan pasti,” tutup Mara. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini