Diduga Bayar Upah Dibawah UMK, PT NP Terancam Pidana Tindak Kejahatan

Sebarkan:

Diduga melakukan pidana tindak kejahatan membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Kota Padangsidimpuan pada tahun 2016-2017, manajemen PT Nasangga Putra (PT NP) terancam pidana.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah VII, Pardamean Ritonga kepada wartawan, Selasa (24/4/2018), setelah sebelumnya pihaknya menerima surat laporan dari serikat pekerja FSPMI.

"Kami sudah menerima surat laporan pengaduan dari Serikat Pekerja FSPMI, yang meminta kepada UPT Wasnaker Wilayah VII melakukan pengawasan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT NP," ungkapnya.

"Dalam surat tersebut, Serikat Pekerja FSPMI menyebutkan, sebanyak 29 orang pekerja di perusahaan PT NP diduga telah diberikan upah di bawah ketentuan UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2016-2017," jelasnya.

Dikatakan Ritonga, berdasarkan aturan dalam Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur, bahwa Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sesuai data laporan yang diterima pihaknya, lanjutnya, kekurangan upah pekerja yang diduga diberikan oleh manajemen PT NP kepada pekerjanya berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 1.000.000 perpekerja.

"Data-data dan buktinya sudah kita terima dengan lengkap dari serikat pekerja FSPMI," tegasnya.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke manajemen PT NP, dan pihak manajemen mengakui perihal laporan dugaan membayar upah di bawah ketentuan UMK tersebut. Pihak manajemen akan segera menyelesaikan persoalan ini," katanya. 

Sementara, Direktur PT. Nasangga Putra, Hj. Elli Derlina, lewat surat perusahaan bernomor : 03/NSP/IV/2018, tanggal 23 April 2018, perihal pemberitahuan hasil kompensasi upah tahun 2017, yang ditujukan kepada Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

Dalam surat tersebut ditegaskan, pihak Manajemen menyampaikan, untuk pelaksanaan pembayaran kekurangan upah karyawan tersebut, akan diserahkan tepat waktunya jatuh pada hari yang telah ditentukan, yakni pada Hari Sabtu, 5 Mei 2018, disesuaikan dengan jadwal penerimaan upah karyawan setiap bulannya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini