Bupati Karo Hadiri Rakor Pembentukan Desa Terdampak Erupsi Sinabung

Sebarkan:

Untuk mewujudkan tertib adminitrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah dan desa, maka dipandang perlu segera mendorong agar relokasi warga dimaksud disertai dengan kebijakan relokasi desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Relokasi desa-desa terdampak Erupsi Gunung Sinabung.

Hal tersebut disampaikan Dr. Nata Irawan selaku Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian dalam Negeri, Senin (23/4/2018) pada saat rapat di lantai 2 di Gedung C, Ditjen Bina pemerintahan Desa, Jalan Raya Pasar Minggu, Km 19, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Br Ginting, SE, Jon Karya Sukstendel, SE, Dra.Lusia Br Sukatendel, Ir. Amri Tarigan masing-masing Anggota DPRD Karo, Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo, Kepala DPMD Karo Abel Tarwai Tarigan, S,sos, MT, Sekwan Kab Karo Petrus Ginting, Kabag pemdes Eva Angelia Br Sembiring, Kabag Hukum Kab.Karo Monika Purba, SH. 

Bupati Karo melalui Kabag Pemdes Eva Angelia Br Sembiring, menjelaskan bahwa untuk rapat ini sebelumnya sudah membuat kajian terhadap usulan pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan Nasional atas beberapa Desa yang Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo.

Disebutkannya, latar belakang desa yang akan di Relokasi karena adanya Erupsi I tanggal 10 Agustus 2010,dengan diperkuat surat kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 3473/45/BGl.V/2014 tanggal 8 Nopember 2014.

"Ada 3 (tiga) desa yang di Relokasi ke Siosar Yakni Desa Suka Meriah, Desa Bakerah dan Desa Simacem," sebut Bupati.

"Kajian diatas memunculkan surat untuk memohonkan kepada Kemendagri agar tiga desa diatas supaya secara adminitrasi ditetapkan sebagai desa sesuai peraturan yang ada, dengan tujuan agar ada kepastian hukum terhadap status kependudukan bagi masyarakat desa yang direlokasi. Optimalnya penggunaan Alokasi Dana Desa, dan terpenuhi syarat pembentukan Desa," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karo menyampaikan bahawa usulan sudah dimohonkannya ke Kemendagri, mengingat dalam waktu dekat ini akan diadakan pesta Demokrasi yaitu Pemilukada.

”Kemauan dan harapan Pemkab Karo kedepan agar secepatnya Pembentukan 3 (tiga) desa di Siosar secara adminitrasi sudah terdfatar dan ditetapkan, kedua Masyarakat sudah terdata kependudukannya, ketiga tapal batas juga agar ditetapkan,” ujar Bupati Karo menambahi dalam Rapat.

Sementara, Dr. Nata Irawan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian dalam Negeri, menyimpulkan dan menyepakati bersama hasil rapat yaitu bahwa Kabupaten Karo akan menyusun Perda tentang penataan desa di wilayah yang terkena dampak gunung Sinabung yang difasilitasi oleh Kemendagri dan provinsi Sumatera Utara, Bahwa penyusunan Perda dimaksud perlu Segera dilaksanakan untuk mengakomodir kejadian luar biasa akibat bencana Gunung Sinabung.

"Bahwa penyusunan Perda dimaksud tidak dapat disusun dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa," ujar Nata.

Lebih lanjut dikatakannya, agar Bupati Karo segera menyampaikan rancangan Perda dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditembuskan ke Jenderal Bina pemerintahan desa paling lambat bulan Juli 2018 dan Bupati Karo bersama DPRD karo agar tidak menetapkan Perda tentang penataan desa di wilayah pasca erupsi gunung Sinabung berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

Turut hadir dalam rapat ini, Staf Kepresidenan Roy Abimanyu, Kepala BPBD Provsu Riadil Akhir Lubis, Kementerian LHK Pusat, unsur BNPB. (Marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini